JOMBANG – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang memanggil Dinas Kesehatan dan pihak kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Jelakombo dan Puskesmas Keboan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (6/8/2025), menyusul adanya keterlambatan pembangunan.
Proyek strategis yang digadang-gadang bakal rampung pada awal bulan Agustus 2025 tersebut, pada kenyataannya justru mencatatkan tinta merah.
Pasalnya, meski masa kontrak sudah dimulai sejak 6 Februari 2025 lalu dan telah berakhir pada 5 Agustus 2025, pengerjaan kedua proyek tersebut masih menyisakan pekerjaan belum rampung.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang, Samsul Hudah, mengatakan, pihak proyek menginginkan tenggat waktu tambahan untuk menyelesaikan proyek strategis itu.
“Ternyata benar kedua proyek pembangunan puskesmas di Jombang ini belum selesai. Pihak pelaksana meminta tambahan waktu,” ujar Samsul, Kamis (7/8/2025).
Politisi PDIP itu menegaskan, pihaknya tetap menyoroti pengerjaan proyek senilai Rp9,1 miliar tersebut. Sejumlah catatan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari kualitas pekerjaan yang harus sesuai bestek, penerapan keselamatan kerja (K3), hingga lemahnya pengawasan dari konsultan juga tak akan luput dari pandangan para wakil rakyat.
“Kami akan terus mengawasi hingga proyek puskesmas ini benar-benar tuntas, karena ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat Jombang,” jelasnya.
Senada, anggota Komisi C, Syaifullah menyatakan bahwa tambahan waktu yang diberikan harus disertai syarat tegas. Ia mengungkapkan, akan merekomendasikan pemutusan kontrak manakala proyek tetap tidak selesai sesuai waktu dan kualitas yang sudah disepakati.
“Ini bagian dari pengawasan kami agar uang rakyat yang digunakan melalui APBD benar-benar bermanfaat dan tidak jadi temuan ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Hexawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu pengerjaan kepada dua proyek tersebut.
Pembangunan Puskesmas Jelakombo di Kecamatan Jombang, dengan anggaran Rp5 miliar, mendapatkan tambahan waktu maksimal dua minggu karena progres masih kurang 0,9 persen dari target.
Sementara Puskesmas Keboan di Kecamatan Ngusikan, dengan anggaran Rp4,1 miliar, tertinggal sekitar 4,6 persen sehingga diberi perpanjangan waktu hingga satu bulan.
“Kami optimistis bisa selesai 100 persen sesuai waktu tambahan. Tapi jika tetap tidak selesai, maka kontrak akan kami putus,” ujar Hexawan.
Meski diberi perpanjangan waktu, kedua kontraktor tetap dikenakan sanksi denda harian. Puskesmas Jelakombo dikenai denda Rp4,1 juta per hari, sedangkan Puskesmas Keboan sebesar Rp3,7 juta per hari.
“Material seluruhnya sudah ada di lokasi. Tinggal diselesaikan. Tapi sanksi tetap diberlakukan,” tandasnya. (fathir/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













