Jumat
24 Oktober 2025 | 12 : 18

Bapemperda DPRD Banyuwangi Dorong Bupati Segera Susun Perbup Pengelolaan BOSDA

PDIP-Jatim-Masrohan-15032025

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa mekanisme pembahasan Raperda melalui beberapa tahapan. Salah satunya adalah harmonisasi.

Harmonisasi Raperda bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara Raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta antar-Raperda.

“Harmonisasi Raperda merupakan tahapan yang krusial dalam proses pembentukan peraturan daerah. Jika tidak dilakukan dengan baik, disharmonisasi dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti ketidakpastian hukum, kesulitan dalam penerapan peraturan, dan bahkan dapat menghambat pembangunan daerah,” ujar Masrohan, Senin (4/8/2025).

“Karena itu, harmonisasi harus dilakukan secara cermat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan,” lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga menjelaskan hasil harmonisasi Raperda tentang BOSDA dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Menurutnya, Raperda BOSDA harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).

“Hasil harmonisasi, secara umum substansi Raperda BOSDA ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun substansi yang diatur seharusnya sudah berupa tata cara pengelolaan, maka sebaiknya diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah. Ini salah satu telaah Kanwil Kemenkum Jatim,” jelasnya.

Pertimbangannya, lanjut Marsohan, dana operasional sekolah merupakan bagian dari DAK non-fisik yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD, sehingga cukup pengaturan dalam APBD tersebut sebagai payung hukum. Selanjutnya, tinggal tata laksana penyaluran dan pengelolaannya yang diatur di dalam Peraturan Kepala Daerah.

Selain kedua hal di atas, pelaksanaan BOS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, banyak memuat materi administrasi pengelolaan, dengan subjek yang bersifat internal dalam lingkup pendidikan dan pemerintah daerah.

“Saran dari Kanwil Kemenkum, sebaiknya pengaturan mengenai bantuan operasional sekolah diatur ke dalam peraturan kepala daerah, dengan memuat materi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, karena substansi materinya mengatur tentang tata kelola,” tutur Masrohan.

Ia menambahkan, karena Peraturan Menteri tersebut sering berubah atau diganti, maka lebih efektif apabila ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

“Untuk menindaklanjuti saran dari Kanwil Kemenkum Jatim terkait dengan Raperda BOSDA ini, Bapemperda DPRD Banyuwangi akan berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyusun peraturan bupati atau Perbup tentang pengelolaan anggaran BOSDA,” tandasnya. (ars/set)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Salah Satu Wakilnya Tersangkut Masalah Hukum, Widarto: Kinerja DPRD Jember Masih Normal

JEMBER – Penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember terhadap salah satu Wakil Ketua DPRD ...
LEGISLATIF

Budi Wahono Realisasikan Aspirasi Warga, Jalan Desa Bacem Kini Mulus Dihotmix

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, terus membuktikan komitmennya dalam ...
LEGISLATIF

Candra: Penurunan Harga Pupuk Bersubsidi Melegakan Petani

JEMBER – Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, kebijakan pemerintah pusat menurunkan harga pupuk ...
SEMENTARA ITU...

GOW Gelar Gebyar Wirausaha Perempuan, Eri Cahyadi Berharap UMKM Naik Kelas

SURABAYA – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya kembali menggelar Gebyar Wirausaha Perempuan 2025 yang ...
KABAR CABANG

Banteng Kota Malang Teguhkan Semangat Kebangsaan di Hari Santri Nasional 2025

MALANG – PDI Perjuangan Kota Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan ...
KRONIK

Gemakan Yalal Wathon, PDI Perjuangan Rayakan Hari Santri dengan Paduan Suara Lintas Iman

JAKARTA – Ada yang berbeda dalam peringatan Hari Santri Nasional 2025 yang digelar DPP PDI Perjuangan di Sekolah ...