Rabu
13 Mei 2026 | 4 : 31

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Respon Kerja Sama AS, Puan Ingatkan Pemerintah Lindungi Data Pribadi WNI

pdip-jatim-250724-PM-3

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Gedung Putih terkait kerja sama pengelolaan data pribadi untuk Indonesia oleh entitas perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu kesepakatan dalam penurunan tarif resiprokal oleh Presiden Donald Trump.

Puan pun minta pemerintah mengklarifikasi dan memastikan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Puan menegaskan bahwa seluruh data diri warga negara Indonesia (WNI) dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Terkait dengan data pribadi, tentu saja pemerintah harus bisa melindungi data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai undang-undang perlindungan data pribadi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin, dikutip Jumat (25/7/2025).

Seperti diberitakan, Pemerintah Amerika Serikat (AS) merilis kesepakatan dengan Indonesia terkait tarif resiprokal antara dua negara. Salah satunya mengenai transfer data pribadi ke pihak AS.

Pernyataan itu terpampang di situs resmi Gedung Putih, dengan berjudul ‘Joint Statement of Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade’.

Melalui kesepakatan sementara ini, tarif impor AS untuk produk asal RI ditetapkan menjadi 19 persen, turun dari ancaman tarif sebelumnya yaitu 32 persen.

Presiden AS Donald Trump pun menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dan dirinya langsung berbicara sebelum persetujuan ini. Salah satu poin dalam kesepakatan tersebut adalah mengenai transfer data keluar dari wilayah Indonesia ke AS.

Dituliskan pula bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan mengirimkan data pribadi keluar. Terkait hal itu, Puan minta pemerintah melalui kementerian terkait untuk menjelaskan mengenai informasi tersebut, termasuk memastikan data pribadi WNI tetap terlindungi.

“Jadi pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi warga negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia,” tegas Puan. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...
KRONIK

Program Banyuwangi Hijau Layani 23.410 Rumah Tangga, Kelola Sampah Secara Sirkular

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Hijau yang mengelola sampah secara sirkular terus mendapatkan animo positif dari ...
LEGISLATIF

Eri Irawan Inisiasi “Sekolah Sampah”, Dorong Warga Surabaya Mulai Pilah Sampah dari Rumah

Eri Irawan menginisiasi “Sekolah Sampah” untuk mendorong warga Surabaya memilah dan mengelola sampah dari rumah. ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi: Pemimpin Bukan Dinilai dari Penghargaan, Tapi Dampaknya bagi Rakyat

Eri Cahyadi menegaskan pemimpin sejati tidak diukur dari penghargaan, tetapi dampaknya terhadap kesejahteraan ...
KRONIK

Sensus Ekonomi 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Memberikan Data yang Benar dan Jujur

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyambut baik Sensus Ekonomi 2026 yang dilaksanakan oleh Badan ...