PONOROGO – Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, melakukan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ponorogo Tahun 2025-2029.
Didampingi Wabup Lisdyarita, Bupati Sugiri mengesahkan Raperda RPJMD bersama pimpinan DPRD Ponorogo di Aula Gedung Bappeda-Litbang Ponorogo, Kamis (19/6/2025).
Sugiri menyampaikan terima kasih kepada semua anggota dewan yang turut andil dalam membahas perjalanan panjang RPJMD yang berisi tentang visi-misinya dalam 5 tahun ke depan.
“Izinkan kami mengucapkan terima kasih setulus-tulusnya atas upaya, keringat perjuangan teman-teman DPRD atas semua yang disampaikan, baik para pansus dan fraksi,” ujar Sugiri.
Menurutnya, RPJMD ini merupakan kesepahaman antara pemerintah dan wakil rakyat yang dibangun bukan sekadar faktor politik, namun secara gotong royong bersama-sama. Terutama, dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp1 triliun dan meningkatkan pembangunan di Bumi Reog.

“Hari ini kita perlu bangun Ponorogo dari titik nol. Artinya, keadaan hari ini harus kita sampaikan jujur dalam RPJMD,” jelas Sugiri.
“Bagaimana meningkatkan PAD Rp1 triliun, mengatasi stunting, membangun infrastruktur, meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM), bagaimana capaian yang lain kita bedah bersama-sama,” lanjut politisi PDI Perjuangan itu.
Ia juga menambahkan, setelah disahkan, Raperda RPJMD akan dibawa ke Gubernur Jawa Timur untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Tahap berikutnya adalah disampaikan ke ibu gubernur untuk mendapatkan register agar jadi perda,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa proses pengesahan Raperda RPJMD ini melalui perjalanan panjang, yang memuat visi misi Bupati Ponorogo dalam 5 tahun ke depan.
“Yang awal dilaksanakan adalah ranwal, yang ini adalah rankhir (rancangan akhir) data lengkap RPJMD Ponorogo. Harapan ke depannya, apa yang jadi tujuan RPJMD ini tetap menguatkan untuk Ponorogo hebat, secara umum gitu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Dwi menjelaskan masih ada sejumlah catatan dari panitia khusus (pansus) untuk dilakukan penajaman yang merupakan rekomendasi yang diikuti dari kelengkapan RPJMD. Hal itu untuk mendukung terwujudnya PAD Rp1 triliun di tahun 2030.
“Di rumah sakit jangan sampai terpaku pada pendapatan asli daerah (PAD), tapi juga Labkesda yang itu bagaimana Dinas Kesehatan harus memikirkan lebih matang. Kemudian kabel fiber optik yang ini juga akan meningkatkan PAD untuk diatur sedemikian rupa dengan peraturan yang jelas,” tandasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










