MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto mulai menerapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) pada Tahun Ajaran 2025/2026. Kebijakan ini menggantikan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang selama ini digunakan.
Meski terjadi perubahan istilah dan mekanisme, sistem rayonisasi tetap diberlakukan dalam proses seleksi masuk sekolah.
Untuk itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menekankan pentingnya sosialisasi secara menyeluruh dan komprehensif kepada masyarakat terkait perubahan sistem ini.
Hal tersebut dia sampaikan dalam agenda Sosialisasi Pelaksanaan SPMB Kota Mojokerto 2025/2026 yang digelar di Sabha Kridatama Rumah Rakyat, Senin (5/5/2025).
“Semuanya harus memberikan informasi yang komprehensif agar masyarakat benar-benar paham. Jangan sampai nanti muncul keluhan atau protes di media sosial. Tahun ini merupakan tahun keenam pelaksanaan pendaftaran secara daring,” kata Ika Puspitasari.
Dalam kesempatan itu, Ning Ita sapaan akrabnya, juga minta agar segala potensi kendala yang sempat muncul pada pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya dapat diantisipasi secara matang.
Dia mendorong seluruh sekolah membuka ruang komunikasi yang terbuka dan transparan kepada calon wali murid.
“Teknis mekanisme ada di masing-masing sekolah. Saya harap ada ruang diskusi untuk menyampaikan informasi secara jelas dan terbuka kepada masyarakat. Sekecil apa pun permasalahan, harus dibuat jelas, sesuai aturan,” tegasnya.
Sosialisasi yang dihadiri seluruh kepala sekolah jenjang TK, SD/MI, dan SMP/MTs, baik negeri maupun swasta se-Kota Mojokerto itu juga menghadirkan Account Manager Government Service PT Telkom wilayah Sidoarjo, Ekky Steviano, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula skema kuota pada masing-masing jalur penerimaan siswa yang diterapkan di tahun ajaran mendatang.
Untuk diketahui, jenjang sekolah dasar, jalur domisili dialokasikan minimal 70 persen dari daya tampung, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Sementara itu, untuk jenjang sekolah menengah pertama, jalur domisili minimal 40 persen, afirmasi minimal 20 persen, prestasi minimal 25 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen.
Seluruh jalur tersebut secara keseluruhan wajib memenuhi 100 persen dari total daya tampung di masing-masing satuan pendidikan. (fath/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










