SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono mengatakan, penataan terhadap pasar tumpah harus dilakukan. Selain menimbulkan kemacetan, keberadaan pasar tumpah merusak estetika kota, semerawut dan kumuh.
Namun, sebelum melakukan penataan, Pemkot Surabaya harus menyiapkan tempat berjualan baru kepada para pedagang.
“Jangan hanya melakukan penertiban, tapi juga harus menciptakan solusinya. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Baktiono, dikutip dari jawapos, Jumat.
Kemudian, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, dalam pemberian tempat baru juga tidak boleh sembarangan. Lapak atau kios harus dalam kondisi baik dan layak pakai.
Mereka (pedagang) harus direlokasi ke pasar yang ramai pembeli. Sehingga perekonomian para pedagang bisa lebih meningkat dari sebelumnya.
“Terdapat 17 pasar naungan PD Pasar Surya berstatus tidak aktif. Ini cukup disayangkan. Seharusnya belasan pasar itu dapat dimanfaatkan secara maksimal dan bisa menampung para pedagang kaki lima (PKL) yang terkena dampak penertiban,” ujarnya.
Terdapat tiga pasar bermasalah yang ditemukan DPRD. Yaitu pasar eks Penjara Koblen, pasar buah Tanjung Sari, dan Pasar Mangga Dua.
Ketiga pasar tradisional itu melakukan pelanggaran terkait izin. Misalnya Pasar Buah Tanjung Sari.
Berada di kawasan industri, izin pada area tersebut diperuntukan untuk aktivitas pergudangan. Tidak boleh digunakan untuk pasar.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, DPMPTSP, serta Dinkopdag Surabaya telah dipanggil.
“Satu per satu persoalan tengah diselesaikan. Antara lain penyelesaian pelanggaran pada pasar Mangga Dua dan pasar di bangunan eks penjara koblen. Setelah keduanya selesai, penanganan akan dilanjutkan ke pasar buah Tanjung Sari,” ujar Baktiono. (nia/pr)










