Kamis
17 September 2026 | 10 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Banyuwangi Segera Tuntaskan Perbaikan Draf Raperda Perlindungan PMI

PDIP-Jatim-Masrohan-23042025

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi menerima masukan dari Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur untuk melakukan perbaikan draf Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan bahwa pihaknya menerima kembali proses harmonisasi dokumen Raperda tentang Perlindungan PMI Banyuwangi yang telah diajukan ke Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.

“Intinya, itu adalah penyempurnaan tentang ruang lingkup kewenangan daerah yang diatur dalam Raperda Perlindungan PMI,” ujar Masrohan, Rabu (23/4/2025).

Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini menjelaskan, saran dan masukan dari Kanwil Kemenkum Jatim itu bertujuan agar rancangan peraturan daerah inisiatif dewan ini berkualitas, berintegritas dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur juga mendorong agar materi muatan yang diajukan ditelaah secara menyeluruh,” tuturnya.

Masrohan mengatakan, salah satu draf kewenangan daerah yang akan dicantumkan dalam raperda perlindungan PMI adalah penyediaan rumah singgah untuk para pekerja migran asal Banyuwangi yang mempunyai masalah di luar negeri.

“Pemerintah kabupaten bisa membentuk rumah singgah sebagai pusat pelayanan dan perlindungan bagi PMI yang bermasalah,” terangnya.

Selanjutnya, dalam pasal penjelasan Raperda Perlindungan PMI juga dicantumkan pengertian tentang pekerja migran ilegal. PMI legal yang masa kontrak kerjanya habis dan masih menetap di luar negeri bisa dikategorikan sebagai PMI ilegal.

“Dalam persoalan ini, pemerintah tidak seharusnya menutup mata. Meski para pekerja migran itu ilegal, mereka tetap berstatus sebagai warga negara Indonesia,” ujar Masrohan.

“Artinya, kita berkeinginan tidak ada perbedaan perlakuan antara pekerja migran legal dan ilegal,” lanjutnya.

Ia juga memastikan, Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banyuwangi ini akan tetap dibahas, namun Bapemperda akan kembali mengajukan raperda ini untuk proses harmonisasi.

“Kita tunggu hasil proses harmonisasi, baru kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya. (ars/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Tulungagung Soroti Tingginya Silpa dan Perjuangkan Kelayakan Gaji PPPK

TULUNGAGUNG – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulungagung menyoroti tingginya SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan ...
SEMENTARA ITU...

Kediri Bidik Emas Senam Porprov 2027, Atlet Dibina Sejak Usia SD

KEDIRI — Kabupaten Kediri mulai mematangkan target prestasi cabang olahraga senam untuk menghadapi Porprov Jawa ...
LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...