LAMONGAN – Tren positif realisasi pajak daerah di Kabupaten Lamongan terus berlanjut. Pada 2024, target sebesar Rp 172,099 miliar berhasil terlampaui dengan realisasi mencapai Rp 177,470 miliar atau 103,12%. Keberhasilan ini menjadi pijakan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk semakin meningkatkan target pajak daerah di tahun 2025.
Komisi B DPRD Lamongan, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, mengapresiasi pencapaian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lamongan dan berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan capaian pajak daerah agar target ambisius 2025 sebesar Rp 273,292 miliar dapat terealisasi.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya pencapaian kinerja Bapenda Lamongan atas realisasi Pajak Daerah 2024 yang bahkan melampaui target. Ini menjadi bukti bahwa strategi yang diterapkan telah berjalan efektif,” ujar Ketua Komisi B DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Supono.
Meski hasil 2024 cukup menggembirakan, Supono menegaskan bahwa evaluasi tetap diperlukan agar langkah-langkah strategis dapat semakin dioptimalkan.
“Kami akan terus melakukan evaluasi capaian ini agar bisa memberikan masukan dan dukungan bagi Bapenda dalam menyusun strategi yang lebih baik untuk mencapai target 2025,” katanya.
Strategi Peningkatan Target Pajak Daerah 2025
Dengan tren positif yang telah terbentuk, target pajak daerah tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan menjadi Rp 273,292 miliar. Peningkatan ini didukung oleh tambahan dua item pajak baru, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 57,050 miliar dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 32,382 miliar.
Selain itu, tanpa tambahan dua item pajak tersebut, target tetap mengalami kenaikan yang signifikan, terutama dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 10 miliar. Hal ini didorong oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang sebelumnya masih mengacu pada ketetapan tahun 2014.
“Penyesuaian NJOP dilakukan secara klasterisasi dengan nilai ketetapan minimal agar tidak memberikan dampak ekonomi yang terlalu besar bagi masyarakat,” tambah Supono.
Kemudahan Pembayaran Pajak Melalui Digitalisasi
Untuk mendukung pencapaian target, Pemkab Lamongan melalui Bapenda terus meningkatkan kemudahan layanan pembayaran pajak dengan menerapkan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran secara digital melalui berbagai kanal perbankan seperti Mandiri, BNI, Bank Daerah Lamongan, dan Bank Jatim. Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan melalui dompet digital seperti GoPay, OVO, DANA, ShopeePay, LinkAja, serta platform e-commerce dan QRIS seperti Tokopedia.
Dengan strategi yang terstruktur dan kerja sama lintas sektor, Supono berharap target pajak daerah 2025 tidak hanya tercapai, tetapi juga dapat melampaui ekspektasi.
“Kami akan terus mendorong Pemkab Lamongan agar target pajak daerah 2025 bisa lebih optimal dan memberikan manfaat besar bagi pembangunan daerah,” ucap Supono, Ketua Komisi B DPRD Lamongan Fraksi PDI Perjuangan.(mnh/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS