SURABAYA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kesiapannya menghadapi proses gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam keterangannya usai mengikuti Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025) Hasto menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami percayakan pada proses hukum. Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan bersikap kooperatif,” ungkap Hasto.
Dirinya siap secara fisik dan mental untuk menghadapi proses tersebut, dan menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam hukum yang diterapkan.
“Saya percaya pada hukum yang berkeadilan. Kita sepenuhnya mendukung KPK karena mereka memiliki misi yang mulia. Bahkan, saya merasa harus memelopori semangat anti korupsi,” imbuhnya.
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa dirinya bukanlah pejabat negara, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.
“Saya bukan pejabat negara, jadi tidak ada kerugian negara yang terjadi. Namun, kami tetap melaksanakan proses hukum sebaik-baiknya,” kata Hasto.
“Seperti yang disampaikan Ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, bahwa saya harus mempelopori semangat anti korupsi,” pungkasnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS