Selasa
20 Mei 2025 | 2 : 35

Rapat DPRD Sumenep, Pansus Tatib Sampaikan Perubahan Ayat Bab hingga Mitra Kerja Komisi

PDIP-Jatim-Darul-Hasyim-Fath-08012025

SUMENEP – Dewan Pendidikan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan peraturan DPRD 1/2020, Selasa (7/1/2024) malam.

Ketua Pansus Pembahasan Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Sumenep, Darul Hasyim Fath, menyampaikan bahwa pada Bab II yang mengatur tentang fungsi tugas dan wewenang DPRD, khususnya pada fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), dilakukan perubahan 20 ayat.

“Penambahan ayat ini dimaksudkan untuk memperjelas rincian mekanisme pembentukan perda, yang antara lain sebagian fungsinya dilaksanakan oleh badan pembentukan perda,” ujar Darul.

Selanjutnya, tambah Darul, pada Bab IV yang mengatur tentang alat kelengkapan DPRD, khususnya pada bagian keempat tentang Komisi, dilakukan penambahan dengan mencantumkan nama mitra kerja setiap Komisi.

“Jadi, setiap Komisi di DPRD itu ada penambahan dan penyesuaian mitra kerja masing-masing. Ini semua tentunya untuk memaksimalkan kinerja DPRD bersama Pemerintah Daerah Sumenep,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Berikut pembagian mitra kerja Komisi di DPRD Sumenep. Komisi I Bidang Politik, Hukum dan Pemerintah dengan mitra kerja:

1. Sekretariat Daerah
2. Sekretariat DPRD
3. Inspektorat
4. Satpol PP
5. Diskominfo
6. Disdukcapil
7. DPMD
8. BPBD
9. Bappeda
10. Badan Riset dan Inovasi Daerah
11. BKPSDM
12. Bakesbangpol
13. Kecamatan Kelurahan dan Desa

Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, dengan mitra kerja:

1. DKPP
2. Diskop UKM Perindustrian dan Perdagangan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Tenaga Kerja
5. BPK dan Aset Daerah
6. Badan Pendapatan Daerah
7. BUMD

Komisi III Bidang Pembangun dan Infrastruktur dengan mitra kerja:

1. DPU Tata Ruang
2. DPRKPP
3. Dinas Lingkungan Hidup
4. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

Komisi IV Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, dengan mitra kerja:

1. Dinas Pendidikan
2. Dinkes P2KB
3. Dinsos P3A
4. Disbudporapar
5. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
6. DPMPTSP
7. BPBD
8. RSUD dr. H. Moh. Anwar

Darul juga menegaskan, hasil pembahasan perubahan tatib DPRD Sumenep telah mendapat fasilitasi Gubernur Jawa Timur pada tanggal 20 Desember 2024 lalu dengan nomor 100.14.2/47059/011.2/2024 perihal hasil fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Dengan turunnya hasil fasilitasi tersebut, maka hal ini menjadi kebanggaan bagi kami di internal pansus atas hasil kerja kami selama ini hingga dapat merampungkan tugas pembahasan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep,” tandasnya. (hzm/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Berharap Kasus Dugaan Korupsi di Perumda Panglungan Segera Dituntaskan

JOMBANG – Kalangan DPRD Kabupaten Jombang mendorong pihak kejaksaan segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan ...
LEGISLATIF

Suyatno Dorong Generasi Muda Masuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih

MAGETAN – Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno memberi penekanan kepada calon pengurus koperasi Merah Putih ke depan ...
MILANGKORI

Apresiasi Kirab Budaya Wisata Gogoniti, Erma Dorong Masyarakat Kembangkan Potensi Wisata Desa

BLITAR – Suasana Desa Kemirigede, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar pada Minggu (18/5/2025) mendadak ramai. ...
KRONIK

Ganjar Tekankan Pentingnya Loyalitas Kepala Daerah dari Banteng Terhadap Partai

JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menekankan pentingnya loyalitas kepala daerah terhadap partai ...
LEGISLATIF

Dimaz Fahturachman Ajak Warga Kedamean Aktif dalam Program Desa Mandiri

GRESIK – Anggota DPRD Gresik Fraksi PDI Perjuangan, Dimaz Fahturachman menggelar sosialisasi Perda Nomor 4 tahun ...
EKSEKUTIF

Pejabat Pemkot Mojokerto Teken Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja, Ning Ita: Ini Adalah Kontrak Moral

MOJOKERTO – Seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menandatangani ...