Kamis
17 September 2026 | 4 : 34

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tim Sujatno – Ida Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi

IMG-20241219-WA0025_copy_694x486

MAGETAN – Pasangan calon (paslon) nomor urut 03 Sujatno – Ida mengajukan gugatan hasil Pilkada Magetan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Hendrat Subiyakto, menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Strategi ini telah disusun matang oleh tim hukum paslon di bawah koordinasi Ida Yuhana Ulfa calon wakil Bupati,” ujar Hendrat Subiyakto.

Proses gugatan ke MK, lanjut dia, sudah sesuai tahapan-tahapan yang telah ditentukan. Namun, jadwal sidang pendahuluan belum ditetapkan oleh MK.

Menurut Hendrat, pihaknya mengikuti tahapan-tahapan yang ada di MK. Jadwal sidang pendahuluan sepenuhnya menjadi kewenangan MK, apakah di akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Ketika ditanya apakah laporan ini serupa dengan yang diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Hendrat menegaskan ada perbedaan mendasar. Tata cara pelaporan di MK lebih ketat, dan hanya pengacara bersertifikat khusus yang dapat beracara.

“Pelaporan di MK ada tata cara tersendiri. Pengacara yang menangani perkara juga harus mengantongi sertifikat khusus untuk beracara ,” jelas Hendrat.

Dia juga menunjukkan keyakinan tinggi atas peluang gugatan tersebut. Selisih hasil yang dianggap tipis menjadi salah satu dasar optimisme tim paslon 03.

“Tentu kita optimis. Peluang ada, dan kita akan berjuang sampai titik akhir. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mendapatkan keadilan,” katanya.

Terkait materi gugatan yang diajukan, Hendrat memilih untuk tidak membeberkan secara rinci. Ia meminta untuk menunggu sidang pendahuluan.

“Kalau materi ya nanti disaksikan aja, di sidang pendahuluan kan nanti ada ” kata Hendrat yang baru dilantik dan menjadi anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan ini.

Dia menegaskan bahwa proses hukum yang ditempuh adalah langkah sesuai aturan. Dan pihaknya menghormati keputusan akhir hakim.

Semua pihak kini menunggu jadwal sidang pendahuluan yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa Pilkada Magetan. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Padi MSP 65 Panen 10 Ton per Hektare di Jombang, Ganjar Minta Uji Coba 3-4 Kali

JOMBANG – Padi GP 65 Bogor atau MSP 65 yang diuji coba di Kabupaten Jombang mencatat hasil panen rata-rata sekitar ...
HEADLINE

Wabup Ngawi Terus Pantau Kebakaran Lereng Utara Lawu, Sekat Bakar Dibuat untuk Melokalisir Api

NGAWI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng utara Gunung Lawu wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, ...
KRONIK

Wakil Ketua DPRD Magetan Datangi Posko Penanganan Kebakaran Lereng Gunung Lawu, Suppport Petugas Pemadam Api

​MAGETAN — Wakil Ketua DPRD Magetan, Suyatno, menyambangi Posko Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) ...
LEGISLATIF

Fery Sudarsono Ikut Pasang Paving Bersama Warga Desa Bener

MADIUN – Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono tak sekadar datang melihat kerja bakti. Ia ikut turun langsung ...
SEMENTARA ITU...

Tantri Bararoh Pimpin PA GMNI Kabupaten Malang, Komitmen Kawal Nasib Kaum Marhaen  

MALANG – Tantri Bararoh resmi memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional ...
KRONIK

Kawal Kasus Rudapaksa Disabilitas, Hj. Ansari PDIP Desak Pemulihan Mental Total bagi Korban

PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap ...