Selasa
26 November 2024 | 1 : 53

Putusan MK Soal Pilkada, Mahfud MD: KPU Harus Segera Tindaklanjuti

pdip-jatim-240227-mmd

JAKARTA – Pakar hukum tata negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada.

Menurutnya, keputusan ini menciptakan peluang yang lebih demokratis dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan kepala daerah.

“Saya melihat keputusan ini sebagai langkah yang lebih demokratis. Pada tahun 2018, saya sudah menyampaikan hal ini di DPR saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait ambang batas pencalonan yang tidak adil,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Sebelumnya calon independen hanya membutuhkan dukungan sebesar 6% atau 10% dari jumlah pemilih. Sementara partai politik atau gabungan partai yang lebih representatif justru memiliki persyaratan lebih tinggi.

“Ini tentu tidak adil, karena calon perseorangan bisa saja kurang jelas dalam mendapatkan dukungan, sementara partai politik lebih riil. Oleh sebab itu, saya berpendapat bahwa syarat untuk partai politik harus disetarakan dengan calon independen,” sebutnya.

Dia menegaskan, dengan putusan MK ini, KPU harus segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan aturan tersebut.

“Keputusan ini harus diterapkan segera, mengingat banyak daerah yang dihadapkan pada situasi kotak kosong atau calon boneka. Dengan adanya aturan baru ini, pemilu akan menjadi lebih adil dan memberikan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Mahfud.

Dia juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum yang langsung berlaku sejak palu diketok.

“KPU tidak boleh menunda pelaksanaan putusan ini. Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakannya, karena putusan MK itu berlaku seketika dan harus diimplementasikan tanpa penundaan,” jelas mantan Hakim MK itu.

Mahfud juga menekankan bahwa putusan MK lebih tinggi daripada peraturan KPU atau bahkan peraturan pemerintah.

“MK memutuskan undang-undang, dan semua peraturan di bawahnya harus menyesuaikan. Keputusan ini berlaku untuk semua partai, bukan hanya PDI Perjuangan, tetapi juga bagi partai-partai lain yang mungkin ingin membuat koalisi baru sebelum pendaftaran resmi pada tanggal 27,” urainya.

Secara teoritis, imbuh Mahfud MD, partai-partai yang belum mencapai ambang batas (Threshold) 20% dapat membubarkan koalisi dan membentuk koalisi baru sebelum pendaftaran.

“Ini merupakan dinamika politik yang mungkin terjadi mengingat putusan MK ini memberikan peluang baru bagi partai politik untuk beradaptasi dan merespons perubahan,” tutup Mahfud. (red/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Hari Guru Nasional, Bupati Fauzi Apresiasi Dua Pendidik Raih Prestasi Tingkat Nasional

SUMENEP – Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo memberi apresoasi atas ...
KABAR CABANG

Untuk Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji, PDIP Surabaya Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Yatim Piatu

SURABAYA – Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Raperda Pengembangan Ekraf

SURABAYA – Sidang paripurna ketiga DPRD Surabaya pada Senin (25/11/2024) memutuskan pembentukan panitia khusus ...
EKSEKUTIF

Usai Cuti Kampanye, Eri Pastikan Pengerjaan Proyek Strategis di Kota Surabaya

SURABAYA – Setelah dua bulan cuti kampanye Pilkada 2024, Eri Cahyadi kembali ke Balai Kota Surabaya melanjutkan ...
LEGISLATIF

Jaga Kepercayaan Rakyat dan Pastikan Pilkada Berlangsung Demokratis, Pulung Harap APH Netral

SURABAYA – Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas ...
KABAR CABANG

Menangkan Pilgub Jatim, DPC Kota Probolinggo Perkuat Saksi

PROBOLINGGO – Memenangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jawa Timur menjadi sebuah harga mati bagi kader PDI Perjuangan ...