MALANG – Bupati HM Sanusi melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, bermain judi online (judol).
Jika ASN di lingkungan Pemkab Malang ketahuan atau terbukti bermain judi online, maka dirinya akan menindak tegas.
”Kalau ASN ketahuan terbukti, maka saya tindak tegas,” kata Sanusi kepada wartawan saat di Grand Miami Hotel, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (15/7/2024).
Bahkan, Sanusi menyebut, ini bukan lagi imbauan. Melainkan larangan bahwa, ASN jangan coba-coba bermain judi online.
“Jadi ASN tidak boleh berjudi. Bukan imbauan tapi dilarang melakukan perjudian karena itu melanggar peraturan negara,” tegasnya.
Sanusi menambahkan, sebagai upaya preventif, pihaknya akan melakukan pengawasan melalui Diskominfo Kabupaten Malang. Pengawasan itu melekat khusus pada keberadaan judi online untuk ASN.
“Bila ketahuan maka akan diproses hukum yang berlaku,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS