Senin
12 Oktober 2026 | 9 : 35

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Sugiri Serahkan SK Masa Perpanjangan Jabatan pada 276 Kades

PDIP-Jatim-Bupati-Sugiri-26062024

PONOROGO – Sebanyak 276 kepala desa (kades) di Kabupaten Ponorogo menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan. Masa jabatan ratusan kades itu yang awalnya 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyerahkan SK tersebut pada para kades di Pendopo Agung Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/6/2024). Turut hadir dalam acara penyerahan tersebut, Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Sekda Ponorogo, Agus Pramono, jajaran Forkopimda, kepala OPD, hingga pengurus PKK.

“Saya ucapkan terima kasih atas kerja kerasnya selama ini yang membuat Ponorogo lebih baik berkat jasa kepala desa,” ujar Bupati Sugiri saat sambutan.

Politisi PDI Perjuangan itu mengajak para kades yang tengah berbahagia itu untuk meningkatkan derajat kerjanya. Juga dituntut untuk meningkatkan inovasi, integritas, pengabdian dan pelayanan.

“Saya ajak para kades untuk hijrah ke sesuatu yang lebih baik dalm merencanakan APBDes-nya. Harus lebih tajam menusuk ke jantung persoalan, nggak hanya sekadar biasa-biasa saja,” tuturnya.

“Ditambah inovasi, integritas, kerja keras, pengabdian dan pelayanan. Dengan cara itu maka saya yakin desa-desa akan jadi bagus,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Toni Sumarsono, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kades ini terhitung sejak pilkades serentak tahun 2018, 2019, dan 2022.

“Perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun ini terhitung dari pelantikan pertama. Sudah sesuai mekanisme aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan total 276 kades, perpanjangan masa jabatannya tertuang dalam 14 SK yang berbeda-beda. “Waktu itu pelantikannya memang tidak bersamaan. Sehingga SK-nya dibacakan satu per satu dan itu juga untuk mengecek kadesnya benar atau nggak namanya, jabatannya. Biar masyarakat juga tahu,” terangnya.

Selain diperpanjang masa jabatannya, ada lima kades yang akan dilakukan pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW). Namun, waktu untuk KDAW belum ditentukan lantaran harus dilakukan setelah Pilkada 2024. “Ya, kita tunggu setelah pilkada ini terlaksana,” tandasnya. (jrs/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

81 Tahun Jatim, Renny Dorong Penguatan Sektor Produktif untuk Ekonomi Berkelanjutan

SURABAYA – Memasuki usia ke-81 tahun, Provinsi Jawa Timur perlu memperkuat sektor produktif daerah sebagai fondasi ...
LEGISLATIF

Dewanti Rumpoko: Keselamatan Penumpang Penyeberangan Harga Mati, Bukan Kompromi Bisnis

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Dewanti Rumpoko menegaskan keselamatan jiwa pengguna jasa transportasi ...
LEGISLATIF

Yuzar Rasyid Beber Jalur Koreksi Desil Bansos, Warga Kediri Bisa Ajukan Pemutakhiran Data

KEDIRI – Anggota Komisi B DPRD Kota Kediri Yuzar Rasyid mengingatkan warga agar memeriksa data kesejahteraan yang ...
KRONIK

RSUD Blambangan Raih Tiga Penghargaan NHR, Bupati Ipuk: Tolok Ukur Berbenah Tingkatkan Layanan

BANYUWANGI – RSUD Blambangan Banyuwangi meraih tiga penghargaan dalam ajang National Hospital Ranking (NHR) yang ...
KRONIK

Bupati Fauzi Upayakan Pemulangan 9 Nelayan Sumenep yang Ditahan di Australia

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan pemulangan sembilan ...
HEADLINE

HUT ke-81 Jatim, Deni: Pembangunan Berhasil Jika Rakyat Ikut Maju dan Merasakan Manfaatnya

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono menegaskan keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari ...