BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif tentang pembentukan produk hukum daerah untuk dibahas. Nota pengantar disampaikan dalam rapat paripurna dewan pada, Senin (5/10/2026) lalu.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, menyampaikan, dalam praktiknya, proses legislasi daerah seringkali dihadapkan pada kompleksitas dan tantangan multidimensional.
Problematika itu mencakup inkonsistensi substantif, yaitu ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kualitas materi muatan, dan prosedur dalam proses pembentukannya.
“Inkonsistensi dalam melaksanakan proses legislasi berakibat lahirnya produk hukum yang lemah secara yuridis, tidak efektif, dan tidak dapat diimplementasikan bahkan berpotensi tidak lolos dalam proses harmonisasi dan konsultasi,” ujar Masrohan di Banyuwangi, Kamis (8/10/2026).
Produk hukum yang baik, lanjut Masrohan, di samping memenuhi azas kemanusiaan, azas keadilan, azas kemanfaatan, tentu harus memenuhi syarat materiil dan formil dalam pembentukannya.
Produk hukum yang baik harus dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dengan prosedur yang benar, karena apabila kedua syarat tersebut tidak dipenuhi akan terdapat konsekuensi-konsekuensi hukum tertentu.
“Diperlukan suatu ketentuan yang dapat dijadikan sebagai pedoman atau panduan dalam penyusunan sebuah produk hukum,” jelas politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu ini.
Kebutuhan atas pedoman untuk memberikan kerangka hukum yang berfungsi sebagai aturan tentang tata cara membuat aturan, merupakan regulasi yang ditujukan untuk mengatur proses regulasi dengan mengurangi bahkan menghilangkan konflik kepentingan dengan fokus pada peningkatan kualitas, koherensi, dan akuntabilitas proses pembuatan aturan.
“Dalam konteks ini diwujudkan melalui peraturan daerah khusus mengatur secara komprehensif dan terstruktur mengenai tata cara pembentukan produk hukum daerah,” jelas Masrohan.
Sedangkan dasar hukum yang digunakan, antara lain, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir, dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Permendagri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Rancangan peraturan daerah tentang pembentukan produk hukum daerah ini telah mendapat surat selesai harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum tanggal 3 Juni 2026 yang menerangkan bahwa rancangan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi tentang pembentukan produk hukum daerah telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” tandas Masrohan. (ars/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












