Rabu
22 Juli 2026 | 2 : 08

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

John Thamrun Apresiasi Pemkot Surabaya dalam Upaya Peningkatan Transaksi Perekonomian Daerah

PDIP-Jatim-John-Thamrun-23012024

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

“Penurunan pajak pada sektor tertentu diimbangi dengan kenaikan pajak dan retribusi pada sektor lain, potensial untuk memberikan peningkatan pendapatan di kota Surabaya,” ujar John Thamrun di Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sektor yang mendapatkan penurunan tarif dan sektor yang diberikan peningkatan.

“Jangan hanya melihat penurunan tarif pada satu sektor saja, tapi harus menciptakan keseimbangan agar potensi ekonomi bisa terus bertambah dan berkembang secara keseluruhan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Terdapat penyesuaian tarif, yang sebagian naik, sebagian tetap, dan banyak yang mengalami penurunan,” ujar Febrina.

Contoh penyesuaian terlihat pada tarif pajak sektor hiburan dan kesenian di Kota Surabaya. Tarif pajak untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa yang sebelumnya 50 persen, sesuai UU HKPD, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pemkot Surabaya menyesuaikan tarif pajaknya, misalnya, untuk diskotek yang tetap di angka 50 persen.

Pemkot Surabaya juga menyesuaikan tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga yang sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen, sesuai ketentuan minimal UU HKPD. Sejumlah tarif pajak tetap tidak mengalami perubahan, seperti reklame dan air tanah.

Beberapa tarif pajak mengalami penurunan yang signifikan setelah adanya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun dari 35 persen menjadi 10 persen, demikian pula dengan pajak permainan biliar, golf, dan boling. Tarif pajak parkir, pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti juga turun dari 20 persen menjadi 10 persen. (yolan/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Peringati 30 Tahun Peristiwa Kudatuli, Ini Pesan Megawati untuk Anak Muda Indonesia

JAKARTA – Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri secara khusus menitipkan pesan mendalam yang ditujukan bagi ...
HEADLINE

Said Abdullah Salurkan Seluruh Dana Reses untuk Renovasi Rumah Warga Miskin di Sumenep

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Said Abdullah menyalurkan seluruh dana reses periode ini untuk membantu ...
LEGISLATIF

Zulham Dorong Pasar Sumedang Dikerjasamakan dengan Swasta agar Tak Terus Mangkrak

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarok mendorong pengelolaan Pasar Sumedang ...
KRONIK

Megawati Hadiri Pameran Foto Refleksi 30 Tahun Kudatuli

JAKARTA – Presiden ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri menghadiri ...
SEMENTARA ITU...

Syaifuddin Zuhri Dorong Turnamen Usia Dini Digelar Rutin untuk Cetak Pesepak Bola Berkualitas

SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri mendorong turnamen sepak bola usia dini digelar secara rutin ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Gandeng Praktisi, Latih Petani Bikin Pupuk Organik Murah Meriah

BOJONEGORO – Upaya menjaga ketahanan pangan dan merespons tingginya harga pupuk kimia terus dilakukan di daerah. ...