Rabu
14 Mei 2025 | 5 : 30

John Thamrun Apresiasi Pemkot Surabaya dalam Upaya Peningkatan Transaksi Perekonomian Daerah

PDIP-Jatim-John-Thamrun-23012024

SURABAYA – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, John Thamrun, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melakukan penyesuaian pajak dan retribusi daerah.

“Penurunan pajak pada sektor tertentu diimbangi dengan kenaikan pajak dan retribusi pada sektor lain, potensial untuk memberikan peningkatan pendapatan di kota Surabaya,” ujar John Thamrun di Surabaya, Selasa (23/1/2024).

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara sektor yang mendapatkan penurunan tarif dan sektor yang diberikan peningkatan.

“Jangan hanya melihat penurunan tarif pada satu sektor saja, tapi harus menciptakan keseimbangan agar potensi ekonomi bisa terus bertambah dan berkembang secara keseluruhan,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memastikan bahwa penyesuaian tarif pajak dan retribusi dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Terdapat penyesuaian tarif, yang sebagian naik, sebagian tetap, dan banyak yang mengalami penurunan,” ujar Febrina.

Contoh penyesuaian terlihat pada tarif pajak sektor hiburan dan kesenian di Kota Surabaya. Tarif pajak untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, dan spa yang sebelumnya 50 persen, sesuai UU HKPD, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pemkot Surabaya menyesuaikan tarif pajaknya, misalnya, untuk diskotek yang tetap di angka 50 persen.

Pemkot Surabaya juga menyesuaikan tarif pajak untuk jenis usaha karaoke keluarga yang sebelumnya 35 persen menjadi 40 persen, sesuai ketentuan minimal UU HKPD. Sejumlah tarif pajak tetap tidak mengalami perubahan, seperti reklame dan air tanah.

Beberapa tarif pajak mengalami penurunan yang signifikan setelah adanya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Pajak kontes kecantikan turun dari 35 persen menjadi 10 persen, demikian pula dengan pajak permainan biliar, golf, dan boling. Tarif pajak parkir, pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti juga turun dari 20 persen menjadi 10 persen. (yolan/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Jenguk Lansia Korban Keracunan Massal Kolak Kacang Ijo

BLITAR – Bupati Blitar, Rijanto bersama Ketua TP PKK Kabupaten Blitar, Ny. Ninik Rijanto, menjenguk korban ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Minta Pemkab Malang Bijak Sikapi Kritik Soal KEK Singhasari

MALANG – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir turut angkat bicara soal kritik keras ...
EKSEKUTIF

Penuhi Permintaan Industri, Wabup Antok Jelaskan Program Pelatihan Kerja Pemkab untuk Lulusan SMA/SMK

NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi telah menyiapkan pelatihan kerja untuk lulusan SMA dan SMK. Hal itu disampaikan ...
KRONIK

Besok PUIC Resmi Dibuka, Puan Bangga Bisa Pertemukan Parlemen-parlemen Negara OKI

JAKARTA – Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau konferensi Persatuan Parlemen negara-negara yang ...
KABAR CABANG

DPC Tulungagung Dampingi Sri Rahayu Monev Pembangunan Jembatan Gantung di Kecamatan Sendang

TULUNGAGUNG – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mendampingi Ketua ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Ipuk Minta Calon Jemaah Haji Doakan Kesejahteraan Banyuwangi

BANYUWANGI – Sebanyak 752 calon jemaah haji (CJH) asal Banyuwangi dari kelompok terbang (kloter) 42 dan 43 resmi ...