JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan pemerintah daerah untuk mendata ulang penduduk, khususnya warga pendatang.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk pencegahan timbulnya kelompok radikalisme di kalangan masyarakat.
“Pemda dan Kesbangpol harus mendata dan menertibkan penduduk pendatang yang berada di lingkungan masing-masing,” ujar Tjahjo melalui pesan singkat, Kamis (21/1/2016).
Tjahjo meminta agar jajaran pemda lebih meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali kegiatan swakarsa di masing-masing lingkungan.
Kemudian, mengintensifkan kontrol terhadap lalu lintas orang dan barang di pintu masuk ke daerah masing-masing seperti pelabuhan dan bandara.
Selain itu, pemda juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan, baik TNI, Polri dan intelijen di daerah.
“Pemda harus membentuk dan meningkatkan kegiatan-kegiatan mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai kecamatan dan desa-desa, bahkan harus sampai ke tingkat RT dan RW,” kata Tjahjo. (kompas)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS