Selasa
26 Mei 2026 | 7 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ketua DPRD Kota Probolinggo Pertemukan Pihak Nasabah dan Bank Ihwal Penahanan Sertifikat Tanah

IMG-20231123-WA0045_copy_750x450

KOTA PROBOLINGGO – Sudah ditinggal suami karena meninggal dunia, sertifikat tanah warga Kota Probolinggo yang menjadi jaminan pinjaman masih ditahan oleh bank.

Hal ini membuat Titik Indrawati (47) asal Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran gundah gulana.

Tak mendapatkan solusi, ia pun memilih wadul ke DPRD Kota Probolinggo pada Rabu (22/11/2023). Ia ditemui langsung Wakil Ketua DPRD Nasution dan dipertemukan dengan pihak bank.

Di depan Nasution Titik mengaku, ketika suaminya masih hidup, mengajukan pinjaman ke bank Rp 100 juta.

Pembayarannya dicicil dalam waktu 4 tahun dengan angsuran Rp 2,5 juta per bulan. Juli 2023, suaminya meninggal dunia dan menyisakan pinjaman sekitar Rp 60 juta.

Dalam perjanjian pinjaman, ada asuransi kematian. Ketika peminjam meninggal, seharusnya pinjaman dianggap lunas dan jaminan sertifikat dikeluarkan untuk diserahkan kepada ahli warisnya.

“Ini sudah empat bulan saya ajukan klaim asuransi kematian itu, sampai sekarang sertifikat yang menjadi jaminan tak kunjung keluar dari bank,” katanya.

Ia berharap pihak bank segera mengeluarkan sertifikatnya. Karena tanah dengan sertifikat itu akan dijual untuk digunakan melunasi pinjaman lainnya.

Dengan status janda, Titik mengaku berat harus membayar angsuran pinjaman lainnya. Sedangkan, usahanya tidak seperti dulu ketika masih ada suaminya.

Kepala Cabang Mandiri Sukapura Demitri Marfin Kadavi mengatakan, Titik sudah melengkapi berkas untuk dikirimkan ke pihak asuransi.

Namun, pengajuannya belum cair. Menurutnya, kendalanya ada di pihak asuransi yang masih antre.

“Banyak pengajuan klaim dan asuransi ini dananya masih terbatas. Tapi, pengalaman saya dengan nasabah lain, tetap cair. Hanya saja waktunya agak lama, bisa 6 bulan sampai 1 tahun,” jelasnya.

Mendapati itu, Nasution meminta pada pihak bank dan pihak asuransi segera merealisasikan klaim asuransi kematian suami Titik. Serta, sertifikat yang dijadikan jaminan bisa segera dikembalikan.

“Kami minta Bank Mandiri karena MoU dengan pihak asuransi itu adalah Bank Mandiri, sehingga pihak Bank Mandiri untuk bisa segera menyelesaikan secara komprehensif dengan baik,” tutup Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Ponpes Darul Falah Balongbendo Sidoarjo Terima Hewan Kurban dari DPD Jatim, Siap Distribusikan Daging ke Warga

SIDOARJO – Pondok Pesantren Darul Falah Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo menerima penyerahan hewan kurban dari ...
KRONIK

Raih Penghargaan RBD, Bupati Fauzi Tegaskan Pentingnya Identitas Budaya Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menganugerahkan penghargaan kepada Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Genjot Produktivitas Petani, Rijanto Tekankan Pentingnya Peremajaan Lahan Tebu 

Bupati Blitar Rijanto menekankan pentingnya peremajaan lahan tebu melalui program bongkar ratoon untuk meningkatkan ...
HEADLINE

PDI Perjuangan Jatim Tebar 468 Ekor Sapi Kurban ke Pesantren dan Panti Asuhan

DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyalurkan 468 ekor sapi kurban ke berbagai daerah sebagai bentuk kepedulian dan ...
SEMENTARA ITU...

Stadion Ketonggo Ngawi Bersiap Jadi Tuan Rumah Liga 4 Nasional

NGAWI – Stadion Ketonggo di Ngawi bersiap menyambut gelaran putaran 64 besar Liga 4 Nasional yang akan berlangsung ...
EKSEKUTIF

Tingkat Kualitas Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Bupati Lukman Resmikan Kanal Pengaduan

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang lebih ...