Kamis
05 Desember 2024 | 2 : 18

2 Stafsus Jokowi Mundur, Basarah: Pelajaran untuk Hindari Abuse of Power

pdip-jatim-basarah-gsni-batu

JAKARTA – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, mundurnya dua Staf Khusus Presiden, Belva Devara dan Andi Taufan, menjadi pelajaran agar semua penyelenggara negara maupun pejabat pemerintahan untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang atau “abuse of power”.

Menurut Basarah, kasus tersebut memang patut disesalkan karena dua stafsus tersebut adalah tumpuan bangsa dan harapan generasi milenial.

“Tapi, di balik kasus yang menimpa dua orang mantan staf khusus presiden itu, ada pelajaran berharga yang dapat dipetik agar kami ambil hikmahnya untuk selalu menghindari penyalahgunaan wewenang,” kata Basarah, Minggu (26/4).

Dia mengatakan, pada dasarnya setiap pejabat pemerintahan wajib menaati UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang disebutkan bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini menyebutkan, UU itu juga bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Basarah berharap hukum administrasi pemerintahan dapat menjadi solusi dalam memberikan perlindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan sehingga instrumen UU No 30/2014 menjadi acuan normatif dalam urusan pemerintahan negara.

“Dengan demikian tidak akan terjadi ‘abuse of power’ seperti yang terjadi dalam kasus yang menimpa mantan staf khusus presiden itu,” ujarnya.

Abuse of power, jelas Basarah, pada hakikatnya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan jabatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan dalam kapasitas seseorang sebagai pejabat formal dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Menurut dia, dasar hukum yang dipakai adalah ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (2) UU RI No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam UU/30/2014 disebutkan dengan jelas bahwa ayat (1) badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang; ayat (2) larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui wewenang; b. larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau; c. larangan bertindak sewenang-wenang.

Selanjutnya ketentuan pasal 18 ayat (2) menyebutkan “Badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf b apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: a. di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan; dan/atau b. bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan.

Kemudian, pasal 18 ayat (3) menyebutkan “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) huruf c apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan, a. tanpa dasar kewenangan; dan/atau b. bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Menurut Basarah, jika mengacu pada ketentuan hukum tersebut, maka tindakan stafsus Presiden Jokowi tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) UU RI No. 30/2014.

Namun, imbuhnya, terlepas dari kekhilafan sosok Belva Devara dan Andi Taufan, mereka telah dengan jujur minta maaf mengakui kesalahan mereka dan mengambil sikap mundur dari jabatan staf khusus.

“Ini merupakan sikap yang patut diapresiasi, dua anak muda ini bisa menjadi contoh bagi para pejabat yang melakukan ‘abuse of power’ harus rela mengundurkan diri,” tuturnya. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

KRONIK

RSUD Surabaya Timur Segera Diresmikan, Eri: Saya Dedikasikan untuk Perempuan dan Anak

SURABAYA – Walikota Eri Cahyadi meninjau kesiapan akhir dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Surabaya Timur yang ...
LEGISLATIF

Novita Hardini Dorong Ekraf RI Masuk Pasar Premium dengan Produk UMKM

JAKARTA – Anggota DPR RI Novita Hardini menyoroti beberapa hal penting terkait tantangan besar yang dihadapi ...
PEMILU

Menang 80%, Paslon Tunggal Mas Ipin-Mas Syah Lanjut Pimpin Trenggalek Periode Kedua

TRENGGALEK – KPU Trenggalek telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilkada ...
PEMILU

Ungguli Kotak Kosong, Eri-Armuji Resmi Menangkan Pilkada Surabaya 2024

SURABAYA – Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji, resmi memenangkan Pilkada ...
EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Proyek Banjir

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengebut pengerjaan proyek antisipasi banjir yang ada di Kota ...
EKSEKUTIF

Komitmen Bupati Yani Terhadap Warga Disabilitas, Bikin Unit Pendampingan Siswa hingga Mobil Antar Jemput ke Sekolah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menggelar jalan sehat memperingati Hari Disabilitas Internasional 2024, ...