SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur membuka posko pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang terjadi sejak awal Februari 2026.
Langkah tersebut diambil setelah muncul laporan warga yang baru mengetahui status kepesertaan BPJS mereka nonaktif saat hendak mengakses layanan kesehatan.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, Wara Sundari Renny Pramana, mengatakan pembentukan posko merupakan upaya memastikan masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap memperoleh akses layanan kesehatan di tengah proses pemutakhiran data nasional.
“Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dilindungi justru kehilangan akses berobat,” ujar Renny di Surabaya, Selasa (17/2/2026).
Berdasarkan data terbaru, sebanyak 1.480.380 peserta BPJS PBI JK di Jawa Timur dinonaktifkan per 1 Februari 2026. Penonaktifan tersebut merupakan dampak kebijakan pemutakhiran data melalui skema Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah pusat.
Jumlah tersebut dinilai signifikan dan berpotensi memengaruhi akses layanan kesehatan masyarakat miskin, termasuk pasien penyakit kronis, lanjut usia, ibu hamil, serta warga yang selama ini bergantung pada pembiayaan iuran pemerintah.
Sejumlah warga dilaporkan mengalami kebingungan karena perubahan status kepesertaan baru diketahui saat membutuhkan pelayanan medis. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terhambatnya layanan kesehatan akibat persoalan administratif.
Renny menegaskan pemerintah perlu memastikan proses verifikasi dan reaktivasi berjalan cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. “Pelayanan kesehatan adalah hak dasar warga negara yang tidak boleh terhambat persoalan administrasi,” katanya.
Melalui posko pengaduan tersebut, Fraksi PDIP DPRD Jatim memberikan layanan informasi, pendampingan validasi data, serta fasilitasi pengaktifan kembali kepesertaan bagi warga yang masih memenuhi kriteria penerima bantuan.
Fraksi PDIP juga mendorong pembentukan posko serupa di seluruh kabupaten dan kota serta memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi, dinas sosial, dan BPJS Kesehatan agar pelayanan di fasilitas kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Selain itu, ia menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat medis. Persoalan administrasi, menurutnya, harus diselesaikan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat.
Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur, lanjut Renny, akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemutakhiran data tersebut dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui koordinasi dengan instansi terkait.
“Pemutakhiran data jangan sampai berdampak pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi warga miskin dan kelompok rentan,” ujarnya. (yols/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










