Sabtu
14 Juni 2025 | 9 : 57

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

IMG-20250223-WA0015

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas terlebih dahulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, memastikan bahwa legislatif siap untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang merupakan inisiatif dari dewan.

“Untuk raperda inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” ujar Sugiyanto, Minggu (23/2/2025).

Sugiyanto merinci, bahwa Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda, ditambah satu raperda usulan dari Komisi III.

“Saat ini ada 13 raperda yang sedang dalam proses konsultasi ke Kemenkumham. Tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” ujarnya.

Sugiyanto anggota DRPD dari Fraksi PDI – Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu memastikan bahwa separuh dari 34 usulan raperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun ini bisa diselesaikan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan.

“Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan untuk menyelesaikan setidaknya 50 persen dari raperda yang mereka usulkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul, mengaku akan segera merumuskan raperda super prioritas. Tujuannya agar raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan legislatif.

“Tentu kami perlu berkomunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas dan mana yang super prioritas,” kata Alfan.

Namun, Alfan menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada empat raperda yang siap untuk dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Artinya, jika sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Tinggal apakah nanti masuk dalam super prioritas atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (dfr/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

TMP Kota Surabaya Ajak Pelajar Susuri Sejarah Bung Karno

SURABAYA — Memarakkan Bulan Bung Karno (BBK) 2025, Taruna Merah Putih (TMP) Kota Surabaya bersama DPC PDI ...
KABAR CABANG

Marakkan Bulan Bung Karno, PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Gelar Turnamen Sepak Bola Anak

BLITAR – Memperingati Bulan Bung Karno (BBK), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menyelenggarakan turnamen sepak ...
LEGISLATIF

Perkuat Ekonomi Desa, Guntur: KMP, BUMDes, dan Poktan Harus Berkolaborasi

SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, menekankan pentingnya penataan fungsi dan ...
KRONIK

Kader Banteng Jember-Lumajang Disiapkan Jadi Penggerak Koperasi

JEMBER – 250 Kader banteng dari Kabupaten Jember dan Lumajang, dididik dan dilatih menjadi kader penggerak ...
KRONIK

DPD Jatim Gelar Pelatihan Penggerak Koperasi untuk Kader Daerah Tapal Kuda

BANYUWANGI – Bertepatan dengan Bulan Bung Karno, DPD PDI Perjuangan Jawa Timur gelar Pendidikan dan Pelatihan Kader ...
HEADLINE

M. Zaini Hadiri Manasik Haji Cilik se-Kecamatan Prigen

KABUPATEN PASURUAN – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Zaini, menghadiri kegiatan Manasik Haji Cilik ...