Minggu
26 Oktober 2025 | 2 : 40

13 dari 24 Raperda Inisiasi DPRD Kabupaten Pasuruan Dikonsultasikan ke Kemenkumham

IMG-20250223-WA0015

KABUPATEN PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memetakan rancangan peraturan daerah (raperda) mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas terlebih dahulu.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, memastikan bahwa legislatif siap untuk memulai pembahasan raperda. Termasuk 24 raperda yang merupakan inisiatif dari dewan.

“Untuk raperda inisiatif, sudah kami kembalikan ke masing-masing komisi pengusul,” ujar Sugiyanto, Minggu (23/2/2025).

Sugiyanto merinci, bahwa Komisi IV menjadi pengusul raperda terbanyak dengan delapan raperda. Sedangkan Komisi I dan Komisi II masing-masing mengusulkan dua raperda, ditambah satu raperda usulan dari Komisi III.

“Saat ini ada 13 raperda yang sedang dalam proses konsultasi ke Kemenkumham. Tinggal penyempurnaan saja sebelum dimulai pembahasannya,” ujarnya.

Sugiyanto anggota DRPD dari Fraksi PDI – Perjuangan Kabupaten Pasuruan itu memastikan bahwa separuh dari 34 usulan raperda yang masuk dalam program pembentukan perda tahun ini bisa diselesaikan. Sebab, legislasi merupakan salah satu fungsi parlemen selain penganggaran dan pengawasan.

“Yang jelas, ada kesanggupan dari masing-masing komisi yang mengusulkan untuk menyelesaikan setidaknya 50 persen dari raperda yang mereka usulkan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, Alfan Nurul, mengaku akan segera merumuskan raperda super prioritas. Tujuannya agar raperda tersebut dapat segera dibahas bersama dengan legislatif.

“Tentu kami perlu berkomunikasi dengan pimpinan untuk menetapkan mana yang prioritas dan mana yang super prioritas,” kata Alfan.

Namun, Alfan menyebutkan bahwa saat ini setidaknya ada empat raperda yang siap untuk dibahas. Antara lain raperda tentang CSR, BUMDes, Mina Mandiri, dan Perubahan Raperda SOTK. Seluruhnya sudah diajukan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Artinya, jika sudah proses harmonisasi, naskah akademiknya juga sudah ada. Tinggal apakah nanti masuk dalam super prioritas atau tidak, itu kebijakan pimpinan,” pungkasnya. (dfr/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Fraksi PDI Perjuangan Bojonegoro Minta Ada Pertimbangan Sosial dan Ekonomi

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan ...
LEGISLATIF

Pastikan Tak Lagi Jadi Beban APBD, Wakil Ketua DPRD Jatim Dorong Pansus BUMD

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mendorong pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk ...
LEGISLATIF

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Partisipasi Semua Elemen Sukseskan Program MBG

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendorong partisipasi dan kolaborasi bersama ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ...
LEGISLATIF

Percepatan Solusi Infrastruktur, Ketua DPRD Trenggalek Tinjau Jalan dan Jembatan di Munjungan

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, terus aktif menyerap aspirasi masyarakat dengan turun ...
SEMENTARA ITU...

Cegah Pesta Gay Terulang di Surabaya, Eri Cahyadi Kumpulkan Pengelola Hotel

SURABAYA – Wali Kota Eri Cahyadi mengumpulkan pengelola hotel di Surabaya, Sabtu (18/10/2025) setelah peristiwa ...