SURABAYA – Ketua DPRD Surabaya Armuji mengapresiasi langkah cepat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya yang telah merampungkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Pelindo III. LHP itu sudah diserahkan ke Disnaker Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti.
Armuji berharap, ada respon cepat dari Pemprov Jatim untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran hukum di perusahaan BUMN tersebut. Dengan demikian, kata Armuji, tidak ada lagi perlakuan tidak manusiawi bagi karyawan, apalagi sampai ada PHK massal.
Legislator yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itu berpendapat, tidak sepatutnya perusahaan pelat merah sekelas Pelindo III melakukan pelanggaran. Apalagi, sebutnya, Pelindo III adalah perusahaan yang sudah mapan.
“Karena itu, kami dukung penuh upaya protes para karyawan ini. Kami bahkan siap mendampingi mereka,” Armuji, kemarin. (Baca: Pekerja Kontrak Pelindo III Mengadu ke Dewan)
DPRD Surabaya, ungkapnya, sejatinya mengagendakan pertemuan kedua belah pihak untuk mediasi. Namun, karena asesuatu hal agenda tersebut belum digelar. “Hanya tertunda. Mungkin pekan depan bisa terlaksana,” tukasnya.
Sebagaimana diungkapkan Koordinator Aliansi Buruh Jawa Timur Jamaludin, dari 224 karyawan kontrak di Pelindo III, 190 orang di antaranya telah dipecat sejak 1 April 2016. Alasan pemecatan, karena mereka menolak dijadikan tenaga kerja berstatus outsorcing di PT Pelindo Daya Sejahtera, anak perusahaan Pelindo III.
Padahal, sebut Jamaludin, mereka sudah berkerja selama 5 – 19 tahun, mulai dari harian lepas, kontrak, outsorcing dan magang. (Baca: Legislator DPR Soroti Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pelindo III)
Untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Pelindo III, awal April ini mereka mengadu ke pimpinan DPRD Surabaya. Perwakilan karyawan ini juga menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi.
Aksi unjuk rasa karyawan PT Pelindo III belum berhenti. Puluhan karyawan kemarin kembali menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi menuntut agar PT Pelindo III dan PT PDS diadili.
Sementara itu, LHP dari Disnaker Kota Surabaya yang tela diserahkan ke Pemprov Jatim, memuat beberapa temuan pelanggaran. Di antaranya, Pelindo III mempekerjakan karyawan dengan status magang hingga belasan tahun, menggantung status outsorcing bagi karyawan yang sudah bekerja 19 tahun, serta membayar upah di bawah standar minimal.
“Hasil pemeriksaan ini sudah kami rekomendasikan kepada Disnaker provinsi sebagai pembuat izin perusahaan penyedia jasa pekerja (PPJP) untuk ditindaklanjuti,” ungkap Kepala Disnaker Surabaya Dwi Purnomo kepada wartawan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS