Legislator DPR Soroti Indikasi Pelanggaran Ketenagakerjaan di Pelindo III

Loading

pdip-jatim-rieke-d-pJAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyoroti indikasi pelanggaran hukum ketenagakerjaan di salah satu BUMN, yakni Pelindo III. Sebanyak 224 pekerja berstatus magang diancam akan di-PHK (pemutusan hubungan kerja) jika tidak mau menjadi karyawan outsorcing di PT Pelindo Daya Sejahtera, anak perusahaan Pelindo III.

Menurut Rieke, para pekerja magang tersebut tersebar di beberapa daerah operasi Pelindo III, seperti Surabaya, Gresik, Probolinggo, Banyuwangi, Semarang, Cilacap, Banjarmasin, Sampit, Lembar, Kumai, Benoa, Bima, Kupang dan Maumere

Para karyawan tersebut, jelas Rieke, sebenarnya telah lulus tes pra jabatan pada Maret 2014 di Pelindo III untuk diangkat sebagai karyawan tetap. Karena itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini mendesak PT Pelindo III mengangkat seluruh pekerja magang menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III.

“Demi hukum PT Pelindo III dilarang mengalihkan pekerja magang ke PT Pelindo Daya, yang izin operasionalnya hanya untuk pekerjaan security, dengan status outsorcing,” tandas Rieke, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3/2016).

Pihaknya juga mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mencabut izin operasional perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh  PT. Pelindo Daya Sejahtera karena terindikasi melanggar UU dan izin operasional. “Sudah sepatutnya BUMN tidak membuat anak perusahaan yang berfungsi sebagai penyalur tenaga kerja,” kata dia.

Disnaker Surabaya, sebut Rieke, telah melakukan pemeriksaan terkait pemagangan di PT Pelindo 3 Surabaya. Hasilnya, jelas dia, program pemagangan di PT Pelindo III tidak sesuai ketentuan Permenakertrans 22/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan.

Program pemagangan di PT Pelindo III, lanjut Rieke, juga tidak sesuai ketentuan Pasal 22 ayat 3 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga status peserta pemagangan berubah menjadi pekerja/pegawai tetap di PT Pelindo III. (goek)