Senin
31 Maret 2025 | 11 : 28

Zulham Desak Pemkab Malang Seriusi Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah

pdip-jatim-250308-zulham

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendorong pemerintah kabupaten setempat lebih serius dalam kebijakan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lainnya.

Seperti halnya alih fungsi lahan sawah untuk perumahan ataupun kegiatan usaha lainnya. Yakni, dengan tetap melakukan pengawasan lebih ketat, atau melakukan penertiban jika ada regulasi yang dilanggar.

Informasi yang dihimpun, cetak lahan sawah baru akibat alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Malang sejauh ini totalnya tercatat seluas 145 hektare. Sebaran lokasinya, antara lain di beberapa desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Turen dan beberapa wilayah lainnya.

“Adanya rilis terkait cetak sawah baru seluas 145 hektare itu tentu patut diapresiasi sebagai langkah maju. Tapi, untuk berikutnya harus tetap dipikirkan bagaimana agar cetak sawah baru jumlahnya terus bertambah,” kata Zulham kepada media di Malang, Kamis (6/3/2025).

Alasannya, kata Zulham, disinyalir masih banyak praktik alih fungsi lahan sawah produktif, yang bisa mengancam sektor pertanian. Terutama alih fungsi untuk perumahan baru, jumlahnya terus tumbuh beberapa tahun belakangan.

Karena itu pula, pihaknya minta Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait untuk lebih serius mengamankan terutama lahan sawah dilindungi (LSD).

“Tetap harus ada upaya melanjutkan capaian luasan cetak sawah baru itu. Berikutnya, tetap harus dilakukan upaya melanjutkan dengan pengawasan dan penertiban,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Karena, sambung Zulham, selama ini penertiban dan pengawasan sawah yang dialihfungsikan masih kurang efektif dilakukan Pemkab Malang. Apakah itu melalui OPD teknis yang punya kewenangan perizinan maupun penegakan perda oleh Satpol PP.

“Ini supaya lahan sawah yang sudah beralih fungsi jadi perumahan dan yang tidak terdeteksi penggantiannya, lebih ditertibkan lagi. Yang sudah telanjur, tetap dilakukan pengawasan,” tambah dia.

Bahkan, dari langkah pengawasan lebih serius ini apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, maka bisa dilakukan penindakan pengembang yang tidak patuh.

“Pemerintah berhak menyegel perumahan yang tidak berizin, apalagi yang historisnya dibangun awalnya dari alih fungsi lahan sawah, harus ada cetak sawah baru,” pungkasnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Salat Id, Wali Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Bersama-sama Wujudkan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak masyarakat untuk mewujudkan Panca Cita visi dan misi ...
KRONIK

Mengapa Bupati Situbondo Salat Ied di Wiringin Anom, Jati Banteng?

SITUBONDO – Suasana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah kali ini berbeda bagi jamaah sholat Ied Masjid Darul Falah ...
SEMENTARA ITU...

Ning Ita Bersyukur, Selama Ramadan Toleransi di Kota Mojokerto Sangat Tinggi

MOJOKERTO – Pemerintah Kota Mojokerto menyambut perayaan Idul Fitri 1446H dengan menggelar Gema Takbir bersama ...
SEMENTARA ITU...

Gelar Salat Id di Balai Kota, Pemkot Surabaya Fasilitasi Penyandang Disabilitas

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Salat Idul Fitri 1 Syawal 1446 H di halaman Balai Kota ...
LEGISLATIF

Renny Pramana: Lebaran Momentum Refleksi Pemimpin Daerah Perkuat Kebijakan Pro-rakyat

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Wara Sundari Renny Pramana menyampaikan Lebaran ...
KRONIK

Puncak HUT ke-25, BMI Berkomitmen Rekrut Generasi Muda untuk Besarkan PDI Perjuangan

JAKARTA – Organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI) berkomitmen merekrut generasi muda untuk ...