Sabtu
14 Juni 2025 | 3 : 07

Zulham Desak Pemkab Malang Seriusi Maraknya Alih Fungsi Lahan Sawah

pdip-jatim-250308-zulham

MALANG – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendorong pemerintah kabupaten setempat lebih serius dalam kebijakan alih fungsi lahan sawah untuk kepentingan lainnya.

Seperti halnya alih fungsi lahan sawah untuk perumahan ataupun kegiatan usaha lainnya. Yakni, dengan tetap melakukan pengawasan lebih ketat, atau melakukan penertiban jika ada regulasi yang dilanggar.

Informasi yang dihimpun, cetak lahan sawah baru akibat alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Malang sejauh ini totalnya tercatat seluas 145 hektare. Sebaran lokasinya, antara lain di beberapa desa di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Turen dan beberapa wilayah lainnya.

“Adanya rilis terkait cetak sawah baru seluas 145 hektare itu tentu patut diapresiasi sebagai langkah maju. Tapi, untuk berikutnya harus tetap dipikirkan bagaimana agar cetak sawah baru jumlahnya terus bertambah,” kata Zulham kepada media di Malang, Kamis (6/3/2025).

Alasannya, kata Zulham, disinyalir masih banyak praktik alih fungsi lahan sawah produktif, yang bisa mengancam sektor pertanian. Terutama alih fungsi untuk perumahan baru, jumlahnya terus tumbuh beberapa tahun belakangan.

Karena itu pula, pihaknya minta Pemkab Malang melalui OPD teknis terkait untuk lebih serius mengamankan terutama lahan sawah dilindungi (LSD).

“Tetap harus ada upaya melanjutkan capaian luasan cetak sawah baru itu. Berikutnya, tetap harus dilakukan upaya melanjutkan dengan pengawasan dan penertiban,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.

Karena, sambung Zulham, selama ini penertiban dan pengawasan sawah yang dialihfungsikan masih kurang efektif dilakukan Pemkab Malang. Apakah itu melalui OPD teknis yang punya kewenangan perizinan maupun penegakan perda oleh Satpol PP.

“Ini supaya lahan sawah yang sudah beralih fungsi jadi perumahan dan yang tidak terdeteksi penggantiannya, lebih ditertibkan lagi. Yang sudah telanjur, tetap dilakukan pengawasan,” tambah dia.

Bahkan, dari langkah pengawasan lebih serius ini apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, maka bisa dilakukan penindakan pengembang yang tidak patuh.

“Pemerintah berhak menyegel perumahan yang tidak berizin, apalagi yang historisnya dibangun awalnya dari alih fungsi lahan sawah, harus ada cetak sawah baru,” pungkasnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

UMKM

Pedagang Oleh-oleh Haji Kota Probolinggo Menolak Digusur, Keberatan Dijatah 5 Stan

KOTA PROBOLINGGO — Sejumlah pedagang oleh-oleh haji dan umrah yang berjualan di Jalan KH. Agus Salim, menggelar ...
KRONIK

Sonny Serahkan Bantuan Alsintan, Komitmen Dukung Swasembada Pangan

BANYUWANGI – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Sonny T. Danaparamita, menyerahkan bantuan alat dan mesin ...
LEGISLATIF

Belanja Pegawai Kabupaten Probolinggo Lampaui Batas Maksimal, Fraksi Minta Kaji Ulang

KABUPATEN PROBOLINGGO — Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan pengkajian ulang alokasi anggaran daerah menyusul ...
EKSEKUTIF

Pemkab Ngawi Genjot PAD dengan NJOP, Tekan Belanja dengan Tak Rekrut Pegawai

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyebut, anggaran Pemkab Ngawi mayoritas masih bergantung pada transfer ...
LEGISLATIF

Banyu Biru Djarot Serap Aspirasi Warga Kota Mojokerto

MOJOKERTO – Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Banyu Biru Djarot menyerap aspirasi warga Kota ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Tegaskan Aksi Premanisme Lahan Parkir Bukan Dilakukan Ormas

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa aksi premanisme yang melakukan penguasaan lahan parkir ...