Kamis
08 Januari 2026 | 5 : 27

Yayuk Minta Pemerintah dan BPJS Kesehatan Patuhi Putusan MA

pdip-jatim-sri-rahayu-yayuk-dpr

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Sri Rahayu minta pemerintah dan BPJS Kesehatan menghormati dan menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang MA mengabulkan permohonan judicial review terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini, keputusan MA tersebut merupakan putusan yang bersifat final. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020.

Keputusan MA soal pembatalan kenaikan tarif iuran BPJS tersebut dinilai tidak bisa diganggu gugat. Legislator yang akrab disapa Yayuk itu menegaskan, pemerintah harus menaati keputusan tersebut

“Putusan MA terkait judicial review adalah putusan final, tidak ada banding terhadap judicial review,” kata Yayuk, kemarin.

Pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan diumumkan setelah MA mengabulkan judicial review atau gugatan atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) ke MA.

Adapun dalam amar putusan menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap keputusan MA itu, wakil rakyat dari dapil 6 Jawa Timur ini memastikan, Komisi IX DPR RI akan berbicara dengan pemerintah melalui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto maupun jajaran Direksi BPJS Kesehatan untuk membicarakan hal tersebut.

Selain itu, wakil rakyat yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan ini menilai, keputusan MA tersebut sebagai bahan evaluasi untuk BPJS Kesehatan mulai kepesertaan, pelayanan hingga iuran yang dibebankan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA, uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi. (goek)

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Wisatawan Telaga Sarangan Tahun 2025 Capai 1,09 Juta, Komisi B Dorong Pemkab Magetan Terus Benahi Fasum

MAGETAN – Komisi B DPRD Magetan melakukan sidak ke wisata Sarangan, Kamis (8/1/2026). Sidak ini dilakukan untuk ...
LEGISLATIF

Laporan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro kepada Rakyat, Kinerja Tahun 2025

BOJONEGORO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bojonegoro berkomitmen mengawal segala kebijakan pemerintah daerah terutama ...
RUANG MERAH

Metal, Marhaen dan Megawati

Oleh Candra Ary Fianto MENJELANG Hari Ulang Tahun ke-53 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya menikmati buku ...
LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Ganti Susunan Pimpinan

KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi melakukan pergantian susunan ...
SEMENTARA ITU...

Pengurus DPC Magetan Diskusi Bersama Budi Sulistyono Hal Konsolidasi Organisasi

NGAWI – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan berdiskusi dengan pengampu ...
KABAR CABANG

DPC PDI Perjuangan Kota Madiun Matangkan Persiapan HUT ke-53 dan Rakernas I 2026

MADIUN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun bergerak cepat mematangkan persiapan peringatan ...