MOJOKERTO – Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja, bukan sekadar kewajiban administratif yang harus dipenuhi perusahaan atau pemberi kerja.
Perlindungan tersebut mencakup berbagai risiko yang dapat dihadapi pekerja, mulai dari kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, hingga kehilangan pekerjaan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegas Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Command Center Balai Kota Mojokerto, dikutip Sabtu (12/9/2026).
Wakil wali kota yang akrab disapa Cak Sandi itu meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya.
Menurutnya, kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) idealnya tidak hanya tumbuh karena pengawasan maupun ancaman sanksi, tetapi berangkat dari pemahaman bahwa perlindungan tersebut merupakan hak pekerja.
Ia menilai kepatuhan yang muncul karena rasa takut cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan yang dibangun melalui pemahaman akan tetap berjalan meski tidak ada pengawasan secara langsung.
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” kata Cak Sandi.
Menurutnya, kesadaran tersebut penting agar pemberi kerja melihat kepesertaan jaminan sosial bukan sebagai beban tambahan atau sekadar pemenuhan aturan, melainkan bentuk perlindungan terhadap pekerja sekaligus bagian dari tanggung jawab dunia usaha.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti perubahan pola pekerjaan yang berkembang seiring transformasi ekonomi dan digital. Saat ini, seseorang tidak selalu bekerja sebagai karyawan di kantor atau perusahaan formal.
Pekerja mandiri seperti dropshipper, kreator, desainer, maupun pelaku usaha berbasis digital juga menghadapi risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Karena itu, menurut Cak Sandi, perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan perluasan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tidak semestinya hanya dipahami dalam konteks hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang berlangsung pada Kamis (10/9/2026) tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta.
Peserta berasal dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Mojokerto mendorong semakin banyak pemberi kerja memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial sekaligus membangun kepatuhan yang lahir dari kesadaran terhadap hak dan perlindungan pekerja. (red)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










