SURABAYA – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, banyak pesan yang masuk pada sambungan seluler pribadinya terkait dengan pengurusan surat keterangan ahli waris.
Menurutnya, masalah-masalah tersebut, berkaitan dengan surat administrasi kependudukan (adminduk) warga Surabaya. Sebab, surat ahli waris tidak bisa berdiri sendiri, namun berkaitan dengan surat lain. Sebut saja surat pernikahan.
Terkait itu, Armuji minta kelurahan dapat memproses penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris dengan mudah dan cepat.
“Kita ingin tertib penyelenggaraan administrasi terutama pengurusan surat keterangan Ahli Waris mudah dan cepat,” ujar Armuji, Rabu (9/2/2022).
Payung hukum tata cara pelayanan surat keterangan ahli waris, diatur dalam Perwali nomor 3 tahun 2022. Di antaranya kelengkapan yang harus dipenuhi adalah Pengantar RT / RW, Buku Nikah Pewaris, dua orang saksi beserta identitas KTP.
“Proses registrasi masing-masing satu hari, syukur bisa lebih cepat jadi pelayanan administrasi kepada warga bisa cepat dan bisa menangani hal lainnya,” tegas Armuji.
Dia menambahkan, bahwa kelurahan dan kecamatan sebagai ujung tombak Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya.
Kader Banteng ini pun berharap, agar masalah kepengurusan Surat Keterangan Waris bisa selesai di tingkat kelurahan dan kecamatan. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS