Sabtu
26 September 2026 | 11 : 40

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Warga Gugat ke MK, Risma Lobi Pusat

pdip-jatim-uu-no-23-thn-2014

pdip-jatim-uu-no-23-thn-2014SURABAYA – Pemerintah kota dan masyarakat Surabaya kompak, sama-sama memperjuangkan SMA/SMK tetap dikelola pemerintah kota.

Perwakilan wali murid sudah mengajukan judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi. Sementara, Wali Kota Tri Rismaharini terus melobi pemerintah pusat baik presiden maupun kementerian terkait.

“Masyarakat yang ke MK. Saya akan dekati dari segi pemerintah,” ungkap Risma, di sela raker Kepala SMP, SMA, dan SMK di Convention Hall Surabaya, kemarin.

Menurut Risma, Pemkot Surabaya masih melakukan upaya beberapa strategi dalam pengelolaan SMA/SMK yang tahun ini akan dialihkan ke pemerintah provinsi (pemprov) sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Surabaya mampu, jika internalisasi kabupaten/kota lain belum mampu, maka tidak ada permasalahan,” katanya.

Pihaknya akan terus melobi pemerintah pusat, baik presiden maupun kementerian terkait dalam memperjuangkan pengelolaan SMK/SMA agar ditangani pemkot. Sebab, Pemkot Surabaya mampu memberi anggaran yang cukup tinggi kepada SMK/SMA lewat Bantuan Operasional Daerah (Bopda).

Selain itu, ada kekhawatiran banyak siswa yang putus sekolah apabila SMA/SMK dikelola provinsi. Terlebih kini anggaran pendidikan di pemprov sendiri turun dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jika masih dipaksakan, saya yakin akan banyak siswa putus sekolah karena tidak mampu membayar sekolah. Namun jika pemkot masih diberikan kewenangan untuk mengelola, maka akan diberi bantuan, seperti seragam,” ujarnya.

Sementara itu, empat wali murid Surabaya resmi mengajukan permohonan uji materi UU 23 Tahun 2014 ke MK pada 7 Maret 2016.

Pemohon terdiri atas Ketua Komite SMAN 4 Surabaya Bambang Soenarko, Ketua Komite SMPN 1 Surabaya yang juga wali murid SMAN 5 Surabaya Enny Ambarsari, Radian Jadid dan Wiji Lestari.

Mereka menunjuk tim kuasa hukum, antara lain, Edward Dewaruci, Nonot Suryono, Dwi Istiawan dan Riyanto.

Gagasan untuk menggugat UU 23/2014 itu terutama pada pasal pengelolaan SMA/SMK yang akan dialihkan dari kabupaten/kota ke provinsi bukan tindakan tiba-tiba. “Semuanya sudah mengalami kajian, sedangkan kami hanya perwakilan setelah melalui musyawarah dengan wali murid,” kata Bambang Soenarko.

Menurut Bambang, landasan gugatan itu merupakan UU sistem pendidikan nasional, kemampuan Kota Surabaya membiayai sendiri pendidikan SMA/SMK serta kewajiban pemerintah daerah kepada warganya, sehingga diharapkan MK segera menyidangkan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Edward Dewaruci mengatakan, permohonan pengujian materiil UU 23 tahun 2014 khususnya pasal 15 ayat (1) dan (2) serta lampiran huruf (A), tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan dalam sub urusan manajemen pendidikan.

“Melalui gugatan ini, para wali murid berharap Mahkamah Konstitusi tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

Menurut dia, kerugian konstitusional yang ditimbulkan berupa potensi kehilangan jaminan bagi warga negara yang tidak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi. (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Amithya Desak Korban Kekerasan di Sekolah Dapat Trauma Healing dan Pendampingan Intensif

MALANG – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ajak Santri Warisi Semangat Resolusi Jihad dan Terapkan dalam Kehidupan

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menitipkan pesan kepada para santri agar terus mewarisi semangat ...
KABAR CABANG

DPC Magetan Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hormati Wafatnya Guruh Soekarnoputra

MAGETAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan menginstruksikan seluruh jajaran pengurus ...
KRONIK

Kenangan Didik Nurhadi Bersama Guruh Soekarnoputra: Pesan PIP hingga Tolak Politik Uang

Didik Nurhadi mengenang kedekatannya dengan Guruh Soekarnoputra sejak 2014 sebagai Ketua BAGUS. Ia mengingat pesan ...
KRONIK

Geger Benda Purbakala Hilang, DPRD Sebut Jember Darurat Cagar Budaya

JEMBER – Dua batu yoni hilang dari Situs Pocangan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember. Ketua Komisi B DPRD ...
LEGISLATIF

Komisi III DPRD Ngawi Pantau Pembangunan Pasar Beran

NGAWI – Pembangunan Pasar Beran di Desa Beran, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, mendapat perhatian dari Komisi III ...