MALANG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Malang Harvad Kurniawan mempertanyakan pernyataan Wali Kota Malang Sutiaji berkaitan dengan Halal City. Menurutnya, pernyataan Wali Kota bertentangan dengan konsep bernegara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
“Indonesia itu menganut HAM Partikultural dan Pancasila sebagai grundnorm semua hukum. Rupanya dia juga tidak tahu sejarah sidang BPUPKI 18 Agustus 1945, bahwa wacana halal city yang dilontarkan olehnya menjadi bukti dia gagal paham sejarah dan hukum,” kata Havard, Sabtu (12/2/2022).
Sebelumnya, berbagai komunitas dan organisasi kemasyarakatan juga menyampaikan penolakan melalui Ketua DPRD Kota Malang terkait pernyataan Sutiaji yang menurut mereka menimbulkan keresahan serta polemik.
Hingga hari ini, Kota Malang belum memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur terkait Halal City. Apabila dikemudian hari usulan ini diajukan menjadi rancangan perda, dia menolak secara tegas rencana ini.
Hal ini dikarenakan, konsepsi mengenai Halal City tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki hukum berada di atas perda, dan mengkhianati Kebhinekaan yang menjadi semangat berbangsa dan bernegara.
“Kota Malang adalah kota yang kondusif dalam menjalankan toleransi kehidupan bermasyarakat, selama ini juga menjadi salah satu kota di Indonesia yang selalu menjunjung pluralisme, kesalahan berpikir seorang Wali Kota Malang yang lupa akan kebhinekaan adalah rahmatan lil alamin sebagai wujud toleransi dan pluralisme itu,” tegasnya.
Perwujudan toleransi dan pluralisme di Kota Malang, sebut Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang tersebut, dibuktikan dengan penghargaan sebagai peringkat ke-2 kota yang menjunjung tinggi toleransi di Indonesia.
Melalui wacana Halal City ini, menurutnya justru men-downgrade kondisi Kota Malang saat ini yang dalam kehidupan bermasyarakat dan sosialnya setiap individunya menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi dan pluralisme.
“Terus yang mau diwacanakan walikota tentang Halal City ini apa? Saya menangkapnya seolah-olah wacana tersebut hanya untuk kepentingan satu kelompok saja. Perlu diingat bahwa negara saja tidak berhak mengatur sampai ke ranah private warga negaranya (contoh: negara tidak mengatur cara berpakaian atau cara beribadah),” tuturnya.
“Apa Walikota Malang mau melawan Pancasila sebagai dasar negara ini? Saya gagal paham dengan orang ini dan cara berfikirnya dalam membuat kebijakan yang tidak jelas, mencari sensasi yang ujungnya memicu keresahan dimasyarakat,” tambah Havard.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang ini meminta agar Wali Kota Malang tidak membuat sensasi yang menimbulkan keresahan dan polemik ditengah masyarakat.
“Maka Kami dari DPRD mentargetkan pada tahun ini juga, Perda kehidupan masyarakat bertoleransi di dok sehingga saya berharap Wali Kota Malang bisa lebih bijak dalam berbicara,” pungkas dia. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










