Kamis
04 Juni 2026 | 7 : 10

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wakil Wali Kota Batu Harap 3 Raperda Ini Segera Disahkan DPRD

pdip-jatim-220604-wawali-batu

KOTA BATU – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha segera disahkan DPRD.

Ketiga raperda tersebut, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Punjul Santoso, Pemkot Batu berharap tiga raperda itu segera disahkan mengingat pentingnya payung hukum bagi ketiga sektor tersebut.

“Ketiga Raperda ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Punjul Santoso di Kota Batu, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, Raperda PBG bertujuan untuk meminimalisir risiko hilangnya pendapatan daerah melalui retribusi pembangunan gedung. Serta bisa menjaga kesinambungan penyediaan perizinan bangunan gedung.

Sehingga dalam proses pembangunan yang kedepannya akan dilakukan di Kota Batu masyarakat tidak terganggu proses perizinan yang berbelit.

Selain itu, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya, raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu DAS Brantas dan hutan.

“Diharapkan, Raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut menjelaskan bahwa raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.

Raperda ini harapannya dapat mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” terang Punjul. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

PSBI Matangkan Persiapan Liga 4 Jatim, Bidik Prestasi hingga Putaran Nasional

PSBI bersama Asosiasi PSSI dan KONI Kabupaten Blitar mulai mematangkan persiapan menghadapi Liga 4 Jawa Timur 2026. ...
LEGISLATIF

Konflik Galian C di Magetan, DPRD Hentikan Sementara Operasional Tambang demi Redam Gejolak Warga

MAGETAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan mengambil langkah taktis dengan menghentikan ...
EKSEKUTIF

Wabup Kediri Minta Masyarakat Ikut Kawal SPMB 2026, Laporkan Jika Ada Dugaan Pelanggaran

Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan SPMB 2026. Pemkab Kediri ...
LEGISLATIF

Anas Karno Ajak Aparatur Kelurahan dan Kecamatan Jaga Profesionalisme Pelayanan

Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno mengajak aparatur kelurahan dan kecamatan menjaga profesionalisme ...
KABAR CABANG

Bulan Bung Karno 2026, DPC Nganjuk Gelar Doa Bersama dan Ziarah Makam Tokoh Partai

NGANJUK – Menyambut bulan Juni yang diperingati sebagai Bulan Bung Karno, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI ...
LEGISLATIF

Widarto: Jika Diperlukan, Perlindungan BPJS bagi ABK Nelayan Bisa Dibiayai Pemerintah

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ABK nelayan penting karena tingginya ...