Selasa
21 Juli 2026 | 3 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wakil Wali Kota Batu Harap 3 Raperda Ini Segera Disahkan DPRD

pdip-jatim-220604-wawali-batu

KOTA BATU – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha segera disahkan DPRD.

Ketiga raperda tersebut, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Punjul Santoso, Pemkot Batu berharap tiga raperda itu segera disahkan mengingat pentingnya payung hukum bagi ketiga sektor tersebut.

“Ketiga Raperda ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Punjul Santoso di Kota Batu, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, Raperda PBG bertujuan untuk meminimalisir risiko hilangnya pendapatan daerah melalui retribusi pembangunan gedung. Serta bisa menjaga kesinambungan penyediaan perizinan bangunan gedung.

Sehingga dalam proses pembangunan yang kedepannya akan dilakukan di Kota Batu masyarakat tidak terganggu proses perizinan yang berbelit.

Selain itu, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya, raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu DAS Brantas dan hutan.

“Diharapkan, Raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut menjelaskan bahwa raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.

Raperda ini harapannya dapat mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” terang Punjul. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Gresik Cup 2026, Wadah Menjaring dan Mengasah Kemampuan Atlet

GRESIK – Sebanyak 1.413 atlet resmi memulai persaingan di Bupati Gresik Cup 2026. Ajang ini sebagai wadah menjaring ...
UMKM

DPRD Kabupaten Pasuruan Kemas Produk UMKM Jadi Oleh-oleh untuk Tamu Kedinasan

KABUPATEN PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terus menunjukkan komitmen nyata ...
KRONIK

RedTalks Segera Hadir, Ajak Generasi Muda Kupas Nasionalisme di Era Modern

SURABAYA – Di tengah derasnya arus globalisasi dan perkembangan teknologi digital, makna nasionalisme terus ...
KABAR CABANG

Malam Ketika Sepak Bola Membuat Orang-orang Blitar Duduk Bersama

DINI hari biasanya identik dengan jalanan yang lengang. Tetapi Senin (20/7/2026), halaman Kantor DPC PDI Perjuangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA Rp154,7 Miliar, Minta Pemkot Madiun Benahi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dengan catatan strategis, ...
HEADLINE

Hasto: Pemilu Harus Bebas dari Intervensi, Demokrasi Memerlukan Kritik dan Kebebasan Berpendapat

SURABAYA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kualitas demokrasi Indonesia hanya ...