Jumat
04 September 2026 | 7 : 23

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Wakil Wali Kota Batu Harap 3 Raperda Ini Segera Disahkan DPRD

pdip-jatim-220604-wawali-batu

KOTA BATU – Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso berharap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dan dunia usaha segera disahkan DPRD.

Ketiga raperda tersebut, tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Menurut Punjul Santoso, Pemkot Batu berharap tiga raperda itu segera disahkan mengingat pentingnya payung hukum bagi ketiga sektor tersebut.

“Ketiga Raperda ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan kemudahan pada masyarakat dan dunia usaha,” ujar Punjul Santoso di Kota Batu, Sabtu (4/6/2022).

Dia menjelaskan, Raperda PBG bertujuan untuk meminimalisir risiko hilangnya pendapatan daerah melalui retribusi pembangunan gedung. Serta bisa menjaga kesinambungan penyediaan perizinan bangunan gedung.

Sehingga dalam proses pembangunan yang kedepannya akan dilakukan di Kota Batu masyarakat tidak terganggu proses perizinan yang berbelit.

Selain itu, berkaitan dengan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menurutnya, raperda ini memiliki muatan strategis untuk perlindungan lingkungan hidup di Kota Batu sebagai area hulu DAS Brantas dan hutan.

“Diharapkan, Raperda ini dapat memberi rambu-rambu dan kontrol dalam perlindungan lingkungan hidup dan penyelenggaraan usaha yang berdampak pada lingkungan hidup. Dengan begitu, dapat memberikan jaminan atas kualitas lingkungan hidup sekaligus menopang kesejahteraan masyarakat Kota Batu,” ujarnya.

Sedangkan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu tersebut menjelaskan bahwa raperda ini menjadi landasan hukum bagi Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk di Pemkot Batu.

Raperda ini harapannya dapat mendukung Pemkot Batu melalui Dinas Ketenagakerjaan, untuk berperan dalam peningkatan kualitas dan kesejahteraan sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja.

“Dengan adanya landasan hukum, Dinas Ketenagakerjaan dapat lebih optimal dan lebih spesifik. Mulai dari peningkatan kualitas, produktivitas, penempatan, penciptaan wirausaha, perlindungan tenaga kerja, perlindungan tenaga kerja migran hingga unit layanan tenaga kerja disabilitas,” terang Punjul. (ace/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Lukman: Jabatan Kepala Sekolah Itu Amanah Besar, Muaranya Harus untuk Kepentingan Anak

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menekankan pentingnya kebersamaan seluruh elemen pendidikan agar setiap ...
LEGISLATIF

DPRD Magetan Boyong Peternak ke DPR RI dan Kementan Terkait Anjloknya Harga Telur

MAGETAN — Komisi B DPRD Kabupaten Magetan memboyong perwakilan peternak dan koperasi peternak daerah bertolak ke ...
KRONIK

Bupati Jember Tawarkan Tenaga Ahli, Widarto: Persoalan DPRD Bukan Kemampuan Anggota

JEMBER – Wacana Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberikan tenaga ahli kepada setiap anggota DPRD justru ...
LEGISLATIF

Desil Tak Akurat, Zulham Soroti Warga Miskin hingga Disabilitas di Malang Kehilangan Bansos

MALANG – Ketidakakuratan klasifikasi tingkat kesejahteraan atau desil membuat sejumlah warga miskin dan kelompok ...
LEGISLATIF

Soroti Data Subsidi Tak Tepat Sasaran, Said Abdullah Minta Pemerintah Pastikan Hak Rakyat Terpenuhi

JAKARTA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyoroti masih besarnya persoalan inclusion error ...
HEADLINE

Fraksi PDIP Jatim Dorong Sistem Rating SPPG, Pengawasan MBG Berbasis Risiko

SURABAYA – Untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur ...