Rabu
19 Agustus 2026 | 10 : 47

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

pdip-jatim-240605-masipin-1

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ini strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” katanya, diwawancara wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin, sapaan karib Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut, mengkhawatirkan jika seseorang mendapatkan jabatan baru yang diinginkan, kinerjanya justru menurun

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” lanjutnya.

Saat ini sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mempunyai pejabat definitif. 7 Kursi di antaranya diisi Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi di antaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang masih kosong adalah staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dari jabatan tersebut yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu. Namun demikian Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal itu dilontarkan Tito dengan harapan kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. (aris/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Anggaran Stiker Penanda Penerima Bansos Rp2,8 Miliar Dipangkas

JEMBER – Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho dan Indi Naidha, meminta Pemerintah ...
KABAR CABANG

Jaranan, Cara Seniman Trenggalek Memaknai Kemerdekaan

TRENGGALEK – Suara gamelan menggema dari halaman kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek, Senin malam ...
KRONIK

HUT Kemerdekaan RI, ASN Banyuwangi Berbagi Daftarkan 5000 Pekerja Informal BPJS Ketenagakerjaan

BANYUWANGI – Gerakan sosial Aparatur Sipil Negara (ASN) Banyuwangi Berbagi kembali digulirkan. Dalam program yang ...
KRONIK

HUT Kemerdekaan RI, Hj. Ansari PDIP Tegaskan Pentingnya Kerja Nyata untuk Kesejahteraan Rakyat

PAMEKASAN – Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak boleh sebatas menjadi seremonial tahunan. ...
KRONIK

Pemain Soekarno Cup Salurkan Hasil Gotong Royong bagi Mahasiswa NTT di Surabaya

SURABAYA – Di tengah kekhawatiran mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) di Surabaya terhadap keluarga mereka ...
KABAR CABANG

Pesan Ahok untuk Kader PDIP Madiun: Dengarkan Jeritan Rakyat, Jangan Hanya Saat Butuh Dukungan

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berpesan kepada kader PDIP Kota Madiun agar tidak hanya hadir saat butuh dukungan ...