Kamis
14 Mei 2026 | 12 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tunda Pengisian 9 Jabatan Setara Kepala Dinas, Begini Penjelasan Mas Ipin

pdip-jatim-240605-masipin-1

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin masih belum mengisi kekosongan 9 jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.

“Kalau (kekosongan) kepala dinas, ini strategi efisiensi saja. Kan enak kita membayar sekretaris tapi dapatnya kepala OPD,” katanya, diwawancara wartawan di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/5/2025).

Mas Ipin, sapaan karib Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut, mengkhawatirkan jika seseorang mendapatkan jabatan baru yang diinginkan, kinerjanya justru menurun

“Kalau sekarang kan masih butuh jabatan sehingga mereka berlomba-lomba kerja baik. Jadi harus out of the box berpikirnya,” lanjutnya.

Saat ini sebanyak 9 kursi pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek belum mempunyai pejabat definitif. 7 Kursi di antaranya diisi Plt (Pelaksana Tugas) dan 2 kursi di antaranya dibiarkan kosong.

Jabatan yang kosong dan saat ini diisi Plt adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sedangkan dua jabatan yang masih kosong adalah staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.

Dari jabatan tersebut yang paling lama kosong adalah Kepala Dinas Sosial setelah dirotasi menjadi Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) pada tahun 2022 lalu

Sekadar diketahui, berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.

Sedangkan Mas Ipin baru dilantik pada bulan Februari 2025 lalu. Namun demikian Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, jauh-jauh hari telah mengizinkan kepala daerah yang baru dilantik untuk langsung melakukan mutasi atau mengangkat pejabat baru tanpa harus menunggu enam bulan.

Hal itu dilontarkan Tito dengan harapan kepala daerah dapat membangun tim kerja yang mendukung dalam menjalankan pemerintahan secara efektif dan efisien. (aris/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

UPRINTIS Futsal League 2026 Sukses Digelar, Mas Ipin Tunggu Full Season Bulan Depan

UPRINTIS Futsal League 2026 di Trenggalek sukses digelar. Novita Hardini siapkan Full Season lebih meriah bulan ...
KRONIK

Bupati Lukman Coba Tanam Padi dengan Rice Transplanter, Dorong Modernisasi Pertanian

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan memperkuat sektor pertanian dengan modernisasi alat dan metode ...
KRONIK

Bu Risma Melayat ke Rumah Duka Sopir Ambulans Baguna Sidoarjo, Serahkan Santunan BPJS Rp 118,5 Juta

​SIDOARJO – Mantan Menteri Sosial, Tri Rismaharini, menyerahkan secara langsung santunan kematian dari BPJS ...
KRONIK

Pedagang Pasar Mangu Kerap Kirim Video Atap Bocor ke Dinas, Yang Datang Anggota Dewan

MAGETAN – Keluhan pedagang Pasar Mangu Takeran atas kerusakan fasilitas kerap disampaikan kepada pihak pengelola ...
EKSEKUTIF

Rijanto Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi Jelang Perayaan Waisak di Blitar

Rijanto menegaskan komitmen menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama jelang perayaan Waisak di Kabupaten ...
KRONIK

Program Banyuwangi Hijau Layani 23.410 Rumah Tangga, Kelola Sampah Secara Sirkular

BANYUWANGI – Program Banyuwangi Hijau yang mengelola sampah secara sirkular terus mendapatkan animo positif dari ...