TULUNGAGUNG – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Pendidikan Karakter di DPRD Kabupaten Tulungagung sudah masuk tahap harmonisasi dan sinkronisasi.
Tahap menyamakan persepsi sekaligus penjabaran raperda itu, dibahas oleh Pansus III DPRD Tulungagung bersama tim asistensi Pemkab Tulungagung di ruang aspirasi Kantor DPRD setempat. Kamis (3/11/2022).
Wakil Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Heru Santoso mengatakan, setelah tahap harmonisasi dan sinkronisasi selesai, akan dilakukan publik hearing.
Tujuannya, agar masyarakat melalui para stakeholder yang berkompenten di bidang keagamaan, sosial, budaya, pendidikan dan lain-lain bisa urun rembuk (memberi masukan) untuk penguatan materi raperda.
Sehingga raperda penguatan pendidikan karakter bisa efektif dan mampu dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Intinya kita ingin ada penguatan character building, cinta damai, toleransi dan patriotisme,” kata Heru Santoso di gedung DPRD Tulungagung, Kamis (3/11/2022).
Heru menjelaskan, raperda penguatan pendidikan karakter itu dilatarbelakangi adanya pergeseran norma di masyarakat dan paradigma pendidikan yang hanya mengedepankan transfer ilmu pengetahuan semata.

Bahkan, proses pendidikan kadangkala kurang memperhatikan perubahan psikomotorik dan attitude pada siswa yang bersandar pada nilai-nilai dan norma-norma sosial.
“Berpijak dari kondisi sosial inilah, raperda tentang penguatan pendidikan karakter diinisiasi oleh DPRD,” jelas Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung ini.
Latar belakang itu didukung dan diperkuat dengan adanya Perpres No. 87 Tahun 2017, dimana telah mengamanahkan kepada pemerintah daerah untuk menyusun regulasi penguatan pendidikan karakter yang berbasis pada kondisi daerahnya.
“Adanya Perpres No. 87 Tahun 2017, direspon cepat oleh DPRD Tulungagung dengan segera menyusun draft Raperda tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dan saat ini sudah masuk pembahasan di Pansus III,” ungkap Heru.
Sebagai Wakil Ketua Pansus III, dirinya berharap, raperda inisiatif DPRD itu secara teknis bisa masuk dan dilaksanakan secara efektif dalam kurikulum pendidikan di Kabupaten Tulungagung baik pada pendidikan formal maupun non formal.
Adanya raperda itu juga diharapkan mampu membentuk generasi bangsa yang cerdas, bertaqwa, berkepribadian sesuai norma dan budaya bangsa Indonesia serta berjiwa Pancasila.
“Dengan perda ini, semoga kedepan bisa menjadi sarana membangun karakter bangsa yang kuat bagi generasi muda serta memupuk semangat cinta damai, toleransi, saling menghormati dan berbudi pekerti luhur,” tutupnya. (sin/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS