JAKARTA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf berharap tidak ada aksi massa saat Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan persidangan sengketa hasil Pemilu 2019. Aksi massa dinilai bukan cara yang mampu mengubah hasil pemilu.
“Kami perlu menyampaikan jangan sampai membuat cara baru dalam proses demokrasi kita menyepakati hasil pemilu di MK. Jangan ada aksi massa, cukuplah lewat MK,” kata Direktur Program TKN Aria Bima di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
TKN, lanjutnya, mengkhawatirkan aksi massa seperti yang terjadi di ruas jalan depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terulang saat persidangan sengketa pemilu di MK.
Seperti diketahui, persidangan pilpres di MK akan berlangsung pada 14 Juni. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja, yang artinya, gugatan perkara pilpres harus selesai maksimal 28 Juni.
“Dengan terus menggerakkan massa juga bagian dari yang kami khawatirkan. Ini yang perlu kami sampaikan bahwa hal yang terkait dengan upaya di luar mekanisme konstitusional adalah salah satu hal yang tidak konsisten,” ungkap Aria.
Padahal, lanjutnya, peserta pemilu sudah menandatangani pakta integritas pemilu damai sebelum memulai masa kampanye. Dengan adanya korban dari aksi massa pada 21-22 Mei, TKN berharap hal serupa tak terjadi saat masa persidangan di MK.
“Saya berharap saat proses di MK tidak ada lagi hal yang menyangkut memobilisasi massa atau tindakan inkonstitusional. Aturan pemilu juga melarang hal tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu minta massa pendukung capres Prabowo, tidak memilih jalan aksi demonstrasi dalam menanggapi hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah diumumkan KPU.
Hal itu, kata Masinton, meskipun protes atau menyampaikan pendapat di muka umum dijamin dan dilindungi konstitusi dan perundang-undangan.
Kata Masinton, jika protes terhadap hasil pemilu, ada mekanisme tersendiri yakni dengan menyampaikan gugatan ke Bawaslu dan MK.
“Laporan dan gugatan tentang Pemilu dan hasilnya juga bisa disampaikan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton.
Sekadar diketahui, Capres Prabowo Subianto sendiri sudah menyatakan akan menyampaikan gugatan terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 lewat jalur konstitusional atau MK.
Oleh karenanya, Masinton meminta massa pendukung Prabowo menunggu dan membuktikan gugatan yang akan dilayangkan capresnya ke MK ketimbang melakukan aksi protes di jalanan.
“Prinsip dalam hukum pembuktian adalah siapa yang menuduh maka dialah yang membuktikan. Terhadap tuduhan kecurangan yang disuarakan pendukung Paslon 02 harus bisa dibuktikan di Bawaslu maupun dalam persidangan MK, serta bersedia mengakui hasil putusan MK,” ucapnya.
“Kalau protes kecurangan tanpa bisa membuktikan, itu sama artinya dengan mengingkari suara rakyat dan anti demokrasi,” tuturnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS