SURABAYA – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025), Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/26738/436.8.6/2024. Tujuannya, untuk meningkatkan keamanan, ketenteraman, dan toleransi masyarakat selama momen Nataru.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa pengamanan menjadi prioritas utama agar seluruh warga Kota Pahlawan dapat merayakan Nataru 2024/2025 dengan aman dan nyaman.
“Seluruh masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum serta ketenteraman selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025,” tutur Eri Cahyadi, Jumat (13/12/2024).
Dalam surat edaran tersebut, pengurus gereja dan panitia Natal diminta untuk berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat saat menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal.
Selain itu, pengurus gereja juga diimbau memasang pengamanan tambahan. Seperti barrier di pintu masuk dan melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung.
Untuk menghindari potensi gangguan keamanan, masyarakat dilarang menjual atau menyalakan petasan. Termasuk pula larangan terhadap memperjualbelikan terompet serta melakukan konvoi pada malam Tahun Baru.
“Bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah serta menginformasikan kepada tetangga yang berdekatan atau RT setempat,” imbaunya.
Eri juga mengungkapkan bahwa pengawasan ketertiban umum selama libur Nataru 2024/2025 di Surabaya melibatkan perangkat daerah (PD), TNI/Polri, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
“Kami juga minta masyarakat mengantisipasi terjadinya perubahan cuaca ekstrem sewaktu-waktu,” kata Eri.
Bagi pelaku usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU), SE ini juga menetapkan aturan khusus. Semua RHU diminta tutup pada malam Natal, 24 Desember 2024, mulai pukul 18.00 WIB.
Sementara pada malam Tahun Baru, RHU diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB dengan syarat tidak menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun. Termasuk pula RHU tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk perjudian atau peredaran narkoba.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan standar CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment sustainability) serta memastikan kesiapan mitigasi bencana di lokasi wisata,” jelas Eri.
Dalam upaya menjaga keamanan, pengelola tempat wisata diwajibkan melakukan perawatan fasilitas secara berkala. Juga, menyiapkan jalur evakuasi dan memperhatikan kapasitas pengunjung.
Informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait kondisi cuaca juga harus menjadi acuan untuk mengantisipasi potensi bencana alam.
Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Apabila terjadi kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112,” tutupnya. (nia/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS