JEMBER – Komisi B dan C DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Alam Anugerah Pertiwi (AAP), yang mengoperasikan tambak udang vaname di Kecamatan Ambulu.
Sidak dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang menyebutkan pengelolaan tambak itu tanpa izin operasional lengkap.
Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, masyarakat Ambulu berulang kali melaporkan adanya pemasangan pipa laut yang diduga tanpa adanya perizinan.
“Dan kami tinjau langsung ke lokasi untuk melihat pipa yang sudah terpasang di laut, agar penyedotan air laut bisa dialirkan ke tambak udang vaname,” jelas Candra, Sabtu (13/9/2025).
Sementara pihak staf PT AAP, sebut Candra, saat ditanya ikhwal perizinannya hanya menunjukkan surat dari Provinsi Jawa Timur. Padahal seharusnya untuk izin pipa laut dari Kementerian Kelautan.

Dia pun menyampaikan, bukan hanya soal pemasangan pipa laut, dari hasil sidak juga diketahui PT AAP tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Ini juga tidak ada IPAL-nya tetapi sudah beroperasi cukup lama, padahal dulu kami merekomendasikan untuk ditutup sementara sembari menunggu perizinannya keluar. Tapi hal itu tidak diindahkan,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember tersebut.
Dari hasil sidak itu, Komisi A dan B DPRD Jember merekomendasikan kepada pemerintah untuk ditinjau kembali perizinan PT AAP. Para wakil rakyat itu tidak ingin muncul lagi laporan masyarakat terkait izin operasionalnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya jika limbah tambak udang vaname ini dibuang ke sungai dan mencemari lingkungan.
Termasuk pemasangan pipa laut yang berdampak pada ekologi mangrove dan sungai sebagai sumber benur udang serta sandaran kapal. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











