JAKARTA – Tim Hukum DPP PDI Perjuangan meragukan aksi penangkapan KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya sebagai operasi tangkap tangan (OTT).
Sebab, menurut Koordinator Pengacara Tim Hukum PDIP Teguh Samudera, penangkapan itu tidak sesuai dengan definisi Tertangkap Tangan seperti yang diatur dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.
Di pasal itu, kata Teguh, dijelaskan tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya.
“Atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu,” kata Teguh dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu (15/1/2020) malam.
Sementara berdasarkan rilis yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perbuatan yang diduga sebagai perbuatan pidana dilakukan pada pertengahan dan akhir Desember 2019. “Sedangkan penangkapan yang dilakukan KPK dilaksanakan pada 8 Januari 2020,” jelas Teguh.
Karena itu, menurut dia, apa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai OTT, melainkan hasil konstruksi hukum berdasarkan penyadapan dan proses penyelidikan berdasarkan Sprin Lidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK pada 20 Desember 2019. Yakni pada saat terjadinya pergantian Pimpinan KPK.
Peristiwa itu, lanjut dia, kemudian diframing sebagai dugaan suap yang dilakukan oleh dua orang staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada penyelenggara negara. Framing itu, kata dia, seperti yang disampaikan Andi Arief (kader Demokrat), framing penggeledahan kantor PDI Perjuangan, framing PTIK, dan framing OTT yang sebenarnya bukan OTT.
Karenanya, Teguh menduga ada upaya sistimatis dari oknum KPK yang melakukan pembocoran atas informasi yang bersifat rahasia dalam proses penyelidikan kepada sebagian media tertentu. “Dengan maksud untuk merugikan atau menghancurkan PDI Perjuangan,” katanya.
Dalam konferensi pers semalam Tim Hukum DPP PDI Perjuangan pun menduga oknum KPK telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Anggota Tim Hukum PDIP Maqdir Ismail mengatakan, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar prosedur hukum, sehingga merugikan partai berlambang banteng moncong putih.
Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019.
Menurut Maqdir, waktu itu sangat pendek bila mengingat Keppres yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV Agus Rahardjo Cs yang jatuh pada 21 Oktober 2019. Sementara dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan terhadap pimpinan baru akan dilakukan pada 20 Desember.
“Artinya apa? Ketika 21 Oktober mereka diberhentikan dengan hormat sampai dengan 20 Desember, sebelum pimpinan baru disumpah, pimpinan KPK itu tidak diberi kewenangan secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan apa yang selama ini jadi kewenangan mereka,” kata Maqdir.
Dia juga mengingatkan bahwa salah satu pimpinan KPK saat itu, Saut Situmorang telah menyatakan mundur dari lembaga antirasuah itu pada 13 September 2019. Lalu, Saut bersama Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga mengikuti langkah serupa dengan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi pada 12 September 2019.
Oleh karena itu, kata Maqdir, apa yang dilakukan penyidik KPK tanpa persetujuan pimpinan lembaga antirasuah itu, bagian dari pembangkangan hukum yang berlaku.
“Ketika pimpinan KPK dengan Undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting,” jelas Maqdir.
Dia menganggap banyak tindakan KPK terhadap kasus ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Maqdir juga melihat ada upaya oknum-oknum lembaga antirasuah itu menghindar dari UU KPK yang baru dengan tidak melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Maqdir, dengan Undang-undang yang lama pun, tindakan oknum penyidik KPK jauh dari prosedur hukum. “Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi,” tegasnya. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS