SURABAYA – Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur menerima audiensi Forum Petani Garam Madura (FPGM) pada Kamis, (28/4/2022). Dalam kesempatan tersebut, ada beberapa tuntutan yang dibawa oleh perwakilan FPGM. Yakni, garam harus masuk ke bahan pokok penting, perlu ada regulasi yang berpihak pada petani garam, hingga ketimpangan antara penggunaan garam industri impor dan garam lokal.
“Ada masalah yang tidak selesai yakni tata niaga, harga, mutu, dan regulasi yang hingga kini merugikan petani garam,” kata Ketua FPGM, H. Ubaid.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah pusat memang telah menetapkan kebijakan terkait garam industri impor. Namun hal tersebut dinilai masih kurang tepat.
Ada kecurigaan bahwa penggunaan garam impor yang harusnya untuk industri justru merembes ke garam konsumsi, sehingga berimbas pada penghasilan petani yang menurun.

“Kebutuhan industri kan lebih banyak ada 2 juta lebih ton, kalau konsumsi hanya 1,5 juta ton. Tapi ada yang tidak terserap, berarti kecurigaan kami itu ada garam industri yang merembes ke garam konsumsi,” ujarnya.
Untuk itu, ia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dapat memperketat pengawasan tersebut dan membentuk lembaga yang bisa menentukan kebutuhan kuota garam impor.
“Tentunya perlu ada lembaga yang bisa mengawasi itu. Artinya, neraca garam yang ada di Jatim kebutuhan garam industri itu seberapa banyak sehingga bisa menjadi rekomendasi ke kementerian untuk menentukan kuota garam impor,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim, Dyah Erma, menyebut, Pemprov Jatim hanya berwenang memberikan verifikasi kedatangan barang.
Sehingga di samping pengawasan, hal yang penting adalah upaya untuk meningkatkan kualitas garam lokal agar setara dengan garam impor. Setelah itu, barulah membentuk market khusus untuk kelompok garam rakyat.
“Maka yang di hulu tantangannya adalah dengan meningkatkan kandungan garam lokal. Disisi lain saat sudah dinaikan kualitas tapi pasarnya gak ada, masalahnya neraca perdagangan impor garam itu diputuskan oleh pusat,” ucap Dyah.
Menyambung hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Daniel Rohi, mengungkapkan, aspirasi dari FPGM lebih tertuju pada pemerintah pusat. Sehingga pihaknya akan menindaklanjuti dan mengawal para kelompok petani untuk bisa berdialog bersama Dirjen Kementerian terkait dengan pemerintah pusat.
“Karena keputusan regulasi itu kan ada di pemerintahan pusat, kami bersama teman forum petani garam ini akan mengadvokasi ke Jakarta bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kelautan,” ujarnya.
“Kalau boleh ada lembaga yang memantau atau advokasi seluruh kebutuhan dari para petani garam, dengan fungsi memastikan distribusi garam bisa membuat harga lebih stabil dan menguntungkan petani,” pungkas Wakabid Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Jatim itu. (nia/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS