Selasa
04 Agustus 2026 | 12 : 37

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tangani Konflik Tanah, Made Minta Pemkab Banyuwangi Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria

PDIP-Jatim-Made-Cahyana-Negara-24092021

BANYUWANGI – Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, meminta Pemerinah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi untuk segera membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka mempercepat penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

Hal tersebut disampaikan I Made Cahyana Negara dalam Rapat Koordinasi Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan eksekutif yang dihadiri oleh Asisten Pemerintahan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum Setda Banyuwangi serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Senin, (14/3/2022).

“Rapat koordinasi ini membahas persoalan tanah secara umum, bahwa pemerintah kabupaten diberi kewenangan oleh negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI No. 86 tahun 2018 untuk membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, dan kami minta tim gugus tugas itu dapat segera dibentuk,” ujar Made.

Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi itu mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria dibentuk guna menyelesaikan persoalan-persoalan sengketa dan konflik tanah. Selain itu, tim gugus tugas akan melaksanakan konsolidasi, baik dari sisi sosial, aturan, maupun historis. Selanjutnya memberikan usulan dan rekomendasi kepada pemerintah terkait langkah yang harus ditempuh dalam proses penyelesaian kasus tanah.

“Hari ini kita minta pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria dapat segera direalisasikan dan dimaksimalkan perannya dalam rangka menyelesaikan persoalan sengketa tanah atau konflik tanah yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi,“ terangnya.

Lebih lanjut, Made mengingatkan, Gugus Tugas Reforma Agraria tidak saja menangani kasus tanah, namun juga mampu mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.

“Terkait persoalan tanah ini, negara sebenarnya telah membuat aturan. Untuk itu, gugus tugas tak hanya mengurusi persoalan sengketa tanah saja, tetapi juga mampu meluruskan, menegaskan, dan memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana status tanah dan proses kelola tanah yang baik dan benar sesuai regulasi,” pungkasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda Pengawasan Gedung hingga Penguatan BUMDes

KABUPATEN PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Setiap Kelurahan Miliki Peralatan Normalisasi Saluran Air

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya merekomendasikan agar seluruh 153 kelurahan memiliki satu paket peralatan dasar untuk ...
LEGISLATIF

Abrari Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Keselamatan Pelayaran usai Tragedi KMP Mutiara Sentosa 2

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Abrari mendesak evaluasi menyeluruh sistem keselamatan transportasi laut ...
KRONIK

KONI Trenggalek Siap Jembatani Kejuaraan Renang Pelajar Digelar Secara Kontinyu

KONI Trenggalek siap menjembatani penyelenggaraan kejuaraan renang antarpelajar secara kontinyu untuk mencetak ...
LEGISLATIF

Yordan Batara Goa Dorong Guru Tanamkan Moderasi Beragama dalam Pembelajaran

Ketua Bapemperda DPRD Jatim Yordan Batara Goa mendorong guru mengintegrasikan moderasi beragama dalam pembelajaran ...
SEMENTARA ITU...

Pemkab Blitar Usulkan Barongan Kucingan Blitaran Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Pemkab Blitar mengusulkan Barongan Kucingan Blitaran menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia sebagai upaya ...