Selasa
30 Juni 2026 | 9 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tak Boleh Terlibat FPI hingga HTI, Ini 7 Tindakan yang Harus Dihindari ASN

pdip-jatim-asn-290121

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang. Langkah tegas yang tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN.

 “SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi SE Bersama tersebut, dikutip dari laman Menpan.go.id, Kamis (28/1/2021). 

Keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang telah dicabut status badan hukumnya dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah. Untuk itu, perlu dicegah agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. 

Penerbitan SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. 

Dalam SE tersebut, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat. 

Tujuh larangan 

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut, mencakup tujuh hal, yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi, menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, serta melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya. 

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini, diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme. 

Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti. 

Kemudian, Kementerian PANRB pada September 2020 juga telah meluncurkan aplikasi ASN No Radikal, sebagai portal tindak lanjut dari Portal Aduan ASN. Aplikasi ini ditujukan untuk penyelesaian kasus ASN yang terpapar radikalisme oleh PPK secara elektronik. 

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

Untuk diketahui, organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya adalah organisasi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Selain itu juga, organisasi terlarang adalah organisasi yang melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. (kompas)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Pemkot Surabaya Resmi Buka Jalan Radial Road Lontar, Urai Kemacetan Surabaya Barat

Pemerintah Kota Surabaya resmi membuka Jalan Radial Road Lontar dan mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas ...
LEGISLATIF

Komisi B DPRD Surabaya Dorong Pemkot Maksimalkan Pelayanan Perizinan untuk Investor

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono meminta Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan perizinan melalui sistem ...
LEGISLATIF

Nila Yani Minta RUU Kawasan Industri jadi Prioritas, Indonesia Tak Boleh Kalah Bersaing Rebut Investasi ASEAN

JAKARTA – Persaingan memperebutkan investasi di kawasan Asia Tenggara yang semakin ketat dinilai menjadi momentum ...
KABAR CABANG

Jelang Musran, DPC PDI Perjuangan Ponorogo Minta PAC Siapkan Kandidat Ketua Ranting

PONOROGO – Ketua DPC PDI Perjuangan Ponorogo, Siswandi, memberikan arahan kepada seluruh pengurus PAC terkait ...
KRONIK

Indonesia Kawinkan Gelar Banyuwangi BMX Supercross 2026, Bupati Ipuk: Selamat kepada Pemenang

BANYUWANGI – Banyuwangi BMX Supercross 2026 hari kedua, yang digelar di Sirkuit BMX Banyuwangi, Minggu (28/6/2026), ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kota Batu Kawal Rumah Layak Huni dan Percepatan Penyerahan PSU

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batu menegaskan komitmennya mengawal program rumah layak huni dan percepatan ...