Rabu
16 Juli 2025 | 9 : 33

Syarat Penerima Dana Hibah Harus Berbadan Hukum Memberatkan Warga Miskin

pdip jatim - armuji ketua dprd

pdip jatim - armuji ketua dprdSURABAYA – Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji mengatakan, persyaratan harus berbadan hukum bagi penerima dana hibah jasmas sangat memberatkan warga. Sebab proposal permohonan bantuan dana hibah yang masuk kebanyakan dari kalangan usaha skala rumahan, lansia, majelis ta’lim, pedagang kaki lima (PKL), dan kalangan RT/RW yang notabene masyarakat kecil.

“Lembaga yang berbadan hukum itu justru isinya orang-orang mampu. Kalau kelompok masyarakat yang kebanyakan anggotanya warga miskin, persyaratan harus berbadan hukum akan memberatkan,” kata Armuji, kemarin.

Oleh karena itu, pimpinan dewan kemarin menugaskan beberapa anggota DPRD Surabaya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta. Mereka menanyakan dasar kemendagri mengeluarkan surat edaran nomor 909/4344/SJ yang turun pada Jumat (7/8/2015) lalu.

Jika surat edaran mendagri berdasar UU No 23 tahun 2014, tambah Armuji, seharusnya yang terkena DPR pusat, bukan yang di daerah. Oleh karena itu, pihaknya minta ada pengecualian dalam pemberlakuan persyaratan berbadan hukum tersebut.

“Jadi, jangan disamakan antara dewan daerah dengan pusat. Anggaran mereka besar, sehingga penerima jasmas pusat perlu berbadan hukum biar jelas,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Sebagai Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi), Armuji juga menyatakan siap menggalang suara anggota Adeksi. Apalagi, ungkap dia, kondisi di Surabaya juga terjadi di daerah lain, yakni banyak daerah yang juga kaget dengan surat edaran mendagri.

Saat ini, imbuh Armuji, ada sekitar 5.000 proposal warga menumpuk di Pemkot Surabaya menanti cairnya dana hibah. Dari jumlah itu, sebutnya, sekitar 90 persen para pemohonnya tidak berbadan hukum.

Terkait itu, pihaknya minta pemkot agar melayangkan surat edaran mendagri ke semua pemohon, by name by address. “Biar masyarakat tahu dan tidak hanya menyalahkan dewan,” harap Armuji. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Mbak Nia Ajak Masyarakat Rutin Konsumsi Ikan, Cegah Stunting dan Dukung Kecerdasan Anak

SUMENEP – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi, mengajak masyarakat untuk lebih rutin ...
KRONIK

Desa Lunasi PBB 100 Persen, Bupati Lukman Siapkan Insentif Pembangunan

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menyapa masyarakat untuk mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli ...
KRONIK

Harkopnas, Untari Launching 281 Koperasi Desa Merah Putih di Bangkalan

BANGKALAN – Penasihat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno melaunching ...
EKSEKUTIF

MoU Lamongan – Pulau Morotai, Saling Tukar Produk Pertanian hingga UMKM

LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerataan ...
LEGISLATIF

Berpotensi Jadi Penyumbang Bocornya PAD, DPRD Jember Awasi Izin Papan Reklame

JEMBER – Papan reklame di Kabupaten Jember berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini ...
LEGISLATIF

Eri Irawan: Yekape Harus Mampu Jadi Pemain Signifikan yang Mewarnai Dinamika Pasar Properti

SURABAYA – DPRD Kota Surabaya menyambut baik transformasi PT Yekape Surabaya menjadi badan usaha milik daerah ...