Rabu
05 Agustus 2026 | 12 : 56

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Suyono Wiling Minta Masukan dari Rakyat untuk Sempurnakan Raperda Pengelolaan Sampah

IMG-20230215-WA0033_copy_600x338

MAGETAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling mengundang masyarakat umum untuk menyampaikan pendapatnya dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan sampah.

Acara bertajuk konsultasi publik raperda inisiasi DPRD Magetan tahun 2023 dilaksanakan di Desa Pacalan Kecamatan Plaosan Selasa (14/2/2023) malam.

Pertemuan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, pegiat dan pengelola sampah serta pihak-pihak terkait raperda.

“Kita langsung bertemu masyarakat guna menyerap masukan, saran-saran untuk kesempurnaan raperda ini,” kata Suyono Wiling menjelaskan tujuan acara.

Tiga regulasi terkait persampahan yang telah ada, menjadi titik awal pembahasan dalam forum tersebut.

Satu, Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengolahan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan. Dua, Surat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Paripurna Tingkat Desa dan Kelurahan. Tiga, Perda Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.

Berbagai masukan mengemuka dalam forum tersebut. Soal regulasi turunan dari perda ini nantinya, apakah ditindaklanjuti dengan terbitnya Perbub atau aturan bupati.

Bahkan secara detil, diharapkan ada pengaturan bagi desa dalam penyusunan APBDes untuk menganggarkan misalnya 20 persen guna pengelolaan sampah paripurna tingkat desa.

Masukan lainnya, ihwal alokasi anggaran desa untuk pengelolaan sampah yang bisa diambilkan dari anggaran rutin dinas untuk memobilisasi sampah.

Selanjutnya, anggaran pembangunan fisik dan peralatan tempat sampah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Sebab, faktanya, di beberapa desa ada yang menganggarkan kisaran Rp 600 juta untuk pengolahan sampah, namun tidak menyelesaikan persoalan sampah itu sendiri.

Peserta acara, Priyo Bekti, mewakili pengelola Bank Sampah Desa Sidokerto Kecamatan Sidorejo menyampaikan, pengelolaan sampah tidak sekadar upaya pelestarian lingkungan.

“Ada proses pemberdayaan masyarakat, juga menghasilkan keuntungan ekonomi,” katanya.

Pada akhir acara, Suyono Wiling menyampaikan terima kasih atas berbagai masukan yang ada.

“Semoga raperda bisa segera disahkan menjadi perda, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Magetan dalam pengelolaan sampah menjadi nilai ekonomis,” kata Suyono Wiling. (rud/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Trauma Healing Jadi Prioritas Penanganan Korban KMP Mutiara Sentosa II

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur minta pemerintah menjadikan trauma healing sebagai prioritas dalam ...
LEGISLATIF

DPRD Jatim Sepakati Anggaran Rp274 M untuk Tambahan Tunjangan Profesi Guru ASN

Komisi E DPRD Jatim memastikan alokasi Rp274 miliar melalui APBD untuk membayar tambahan TPG yang menjadi komponen ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Buka Jalan Talenta Muda Menuju Timnas dan Liga Profesional

Soekarno Cup 2026 diikuti 16 provinsi dengan target melahirkan talenta sepak bola yang mampu menembus klub ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta Iuran HUT RI di Kampung Tidak Dipatok, Harus Sukarela

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta panitia peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik ...
KRONIK

Bupati Lukman Lepas Kontingen Jamnas XII: Menyala Pramuka Bangkalan!

BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara resmi melepas Kontingen Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Minta Aparat Usut Tuntas Jaringan Penadah Pencurian Aset Publik

SURABAYA – Komisi C DPRD Kota Surabaya minta aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan penadah barang bekas ...