PANDEGLANG – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan surat keterangan (suket) pemilih bisa digunakan untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Artinya, mereka yang sudah melakukan perekaman, telah mengantongi Nomor Induk Kependudukan (NIK), tetapi belum mendapatkan fisik Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dapat mencoblos jika memiliki suket.
Menurut Tjahjo, hal itu sudah disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komisi II DPR.
“Warga yang sudah terdata di Dukcapil, sudah punya NIK, tapi secara fisik belum punya e-KTP, mungkin karena dia sibuk, mungkin karena kelemahan kami yang tidak cepat, kesepakatan kami dengan KPU, itu bisa,” terang Tjahjo saat di Kantor Bupati Pandeglang, Banten, kemarin.
Namun, jelas dia, suket tersebut juga harus dipastikan valid. Mereka yang namanya tertulis dalam suket tersebut harus memiliki alamat jelas, beserta RT, RW, desa, serta kelurahan.
Selain itu, suket tersebut harus dikeluarkan Dukcapil dan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh KPU. Terakhir, orang tersebut juga harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU.
“Sepanjang suket itu bisa dipertanggungjawabkan dengan coklit KPU, juga dengan jelas tinggal di RT, RW berapa, desa mana, kelurahan mana, masuk dalam DPT, itu tidak masalah,” ungkap dia.
Nantinya, menurut Tjahjo, penggunaan suket tersebut akan disahkan dan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
Berdasarkan data perkembangan perekaman e-KTP per 24 Desember 2018, sudah ada 186,87 juta atau 97,58 persen penduduk yang sudah melakukan perekaman.
Artinya, masih tersisa 4,64 juta atau 2,42 persen masyarakat yang belum merekam kartu identitas tersebut.
Tjahjo mengimbau sinergisitas antara masyarakat agar turut aktif melakukan perekaman, di samping Kemendagri yang terus turun ke lapangan dalam proses perekaman.
“Saya sampaikan ada 1,2 juta yang enggak mau aktif ya jangan salahkan kami, jangan salahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum),” terang mantan Sekjen PDI Perjuangan tersebut. “Kuncinya hak pilih itu hak warga negara, hak konstitusional tetapi warga juga proaktif, kami juga tetap jemput bola,” sambung Tjahjo. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS