SURABAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanganan Banjir menyebut seluruh pengembang perumahan di Kota Surabaya siap membangun resapan air di kawasan perumahannya.
Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Penanganan Banjir DPRD Surabaya, Sukadar, mengatakan masih ada sejumlah persoalan yang perlu disosialisasikan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Salah satunya terkait keterlibatan pengembang dalam penyediaan ruang resapan air.
“Ruang resapan air di wilayah tempat pengembang mengembangkan perumahan di Kota Surabaya, dan pengembang tidak ada keberatan untuk membuat resapan air,” ujar Sukadar di Surabaya, dikutip Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, selain pembangunan long storage atau bangunan penampungan air berbentuk memanjang dan saluran, pengembang juga siap menyiapkan resapan air apabila memang diperlukan. Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi kepentingan masyarakat luas.
“Karena ini untuk hajat hidup masyarakat, maka pengembang siap untuk membuat ruang resapan sesuai dengan kajian yang telah dilakukan oleh teman-teman di DSDABM Kota Surabaya,” terang politisi senior PDI Perjuangan Kota Surabaya itu.
Sukadar menambahkan, setiap kawasan perumahan memiliki kontur lahan yang berbeda-beda, baik di Surabaya Barat, Timur, Selatan, maupun Utara. Oleh karena itu, bentuk dan teknis pembuatan resapan air akan menyesuaikan dengan kondisi tanah di masing-masing lokasi.
Meski demikian, Sukadar menegaskan pengembang tidak perlu khawatir lahan perumahannya akan berkurang akibat kewajiban pembangunan resapan air. Pasalnya, pembangunan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme Perda PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) yang telah lebih dulu disahkan.
“Developer pasti berpikir, saat Perda PSU disahkan sebagian lahan perumahan diserahkan ke pemkot menjadi fasilitas umum. Lah kok sekarang disuruh buat resapan air, berkurang lagi dong lahannya, tidak begitu,” jelasnya.
Dia memaparkan, dalam rekomendasi drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya disebutkan bahwa luasan resapan air yang harus disiapkan pengembang tidak disamaratakan. Namun, ditetapkan ketentuan minimal setiap 100 meter persegi lahan harus mampu menampung air sebesar 3 meter kubik sebelum dialirkan ke sungai.
“Kenapa kita tetapkan 3 meter kubik dalam 100 meter perseginya, karena kita ambil rata-rata. Minimal ketika pengembang menyiapkan lahan lebih dari 3 meter kubik dan ketika melakukan perluasan pembangunan, ya kita bersyukur ada kewajiban yang dilakukan lebih,” ujarnya.
Namun demikian, Sukadar menegaskan akan ada sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Jika pembangunan resapan air, long storage, atau penampungan air lainnya tidak sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan atau Perda yang akan ditetapkan, maka pengembang akan dikenai sanksi.
“Sanksinya bisa sampai pencabutan IMB apabila tidak membuat resapan air,” tegasnya.
Dia menambahkan, perumusan sanksi tersebut masih dibahas bersama oleh Pansus DPRD Surabaya, DSDABM Kota Surabaya, serta kalangan akademisi. (gio/pr)