Selasa
30 Juni 2026 | 7 : 58

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Uang ‘THR’ Hasil Pungli Oknum Camat, Mas Bup: Kembalikan ke Kas Desa

pdip-jatim-dhito-sidak-ujian-250321-1

KEDIRI – Uang tunai Rp 15 juta hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana terhadap oknum camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Purwoasri pada 6 Mei 2021 lalu, kini telah dikembalikan ke desa masing-masing.

“Status uangnya sekarang sudah dikembalikan ke desa masing-masing. Saya minta dikembalikan ke kas desa,” jelas Hanindhito, Minggu (16/5/2021).

Uang yang terkumpul 15 juta, hasil tarikan per desa Rp 1 juta tersebut, menurut rencana akan diberikan kepada oknum camat yang diduga sebagai tunjangan hari raya (THR).

Baca juga:
=> Diduga Pungli THR, Mas Bup OTT 2 Oknum ASN Pemkab Kediri
=> Temukan Parkir Liar di Depan Kantor Dinas, Mas Bup: Tertibkan!

Pasca OTT yang dilakukan Hanindhito di Balai Desa Ketawang Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri beberapa waktu lalu, sampai sekarang posisi jabatan Camat Purwoasri masih lowong.

“Plt belum ada. Nanti kita akan ada Plt setelah surat dari Pemerintah Kabupaten Kediri disetujui Kementerian Dalam Negeri,” tambah Mas Bup, sapaan bupati berusia 28 tahun ini.

Selebihnya, kader Banteng ini juga minta pemerintah pusat untuk mengkaji kembali  terkait aturan indisipliner oleh oknum ASN (aparatur sipil negara).

Dia menyebut, masalah indisipliner seperti ini, sanksinya cukup berat. Tetapi karena ada undang-undang yang mengatur, pihaknya tidak bisa mengganti secara langsung.

“Ini yang saya minta pemerintah pusat agar dikaji lebih dalam. Kalau pelanggaran yang sanksinya berat apakah bisa langsung dilakukan atau tidak,” ujar dia.

Rencananya pada Senin (17/5/2021) besok, Pemkab Kediri akan mengirimkan surat kepada Kemendagri terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan 2 oknum ASN tersebut.

“Senin besok kita akan bersurat ke Kementerian Dalam Negeri. Ini pun harus melalui surat pendampingan dari provinsi karena sesuai UU nomer 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 3, kepala daerah belum boleh atau kalau mau mengganti jajarannya harus mengajukan izin ke Kemendagri,” ungkapnya.

Sementara itu, sesuai hasil rapat antara Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri, sanksi untuk oknum Camat Purwoasri berinisial M berupa hukuman sanksi disiplin berat. Mengacu pada pasal 7 ayat 40 B berupa pemindahan dalam rangka penurunan  jabatan setingkat lebih rendah.

“Kemudian untuk Kasi PMD juga dianggap melanggar PP nomer 53 tahun 2010 dan melanggar pasal 4 angka 1 dan angka 8 sehingga diberikan sanksi hukuman berat. Sesuai pasal 7 ayat 4 huruf A, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun,” beber Kepala Inspektorat Nono Sukardi. (putera/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Anak-anak Muda di Padang Lumajang Gelar Doa Bersama Peringati Haul Bung Karno

LUMAJANG – Peringatan Bulan Bung Karno, Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten ...
KRONIK

DPRD Banyuwangi Kunjungan Studi Konsepsi Raperda DAD Ke BPKAD Kabupaten Bojonegoro

BANYUWANGI – Badan pembentukan peraturan daerah ( Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi melakukan kunjungan kerja ...
LEGISLATIF

Blusukan ke Gang Sempit, Didik Beldex Pastikan Program RTLH Tak Berhenti di Atas Kertas

Anggota DPRD Surabaya Tri Didik Adiono turun langsung meninjau penerima Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di ...
UMKM

Rajungan Gresik Tembus AS, Pemkab Bidik Kopra dan Kakao

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama Wakil Menteri Transmigrasi RI Viva Yoga Mauladi melepas ekspor ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Minta Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Diusut Tuntas

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni di Kabupaten Timor ...
KABAR CABANG

Pentas Jaranan di Blitar Wujudkan Trisakti Bung Karno dalam Pelestarian Budaya

Ribuan warga memadati pentas jaranan di Kademangan, Blitar, dalam rangka Bulan Bung Karno. PDI Perjuangan menilai ...