Jumat
17 April 2026 | 9 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Soal Raperda Minhol, Pemkot Surabaya Surati Pansus

pdip-jatim-armuji

pdip-jatim-armujiSURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya guna mempertanyakan dasar keputusan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol (minhol) yang memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.

Ketua DPRD Surabaya Armuji mengatakan, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol penuh lika-liku karena pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.

“Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot Surabaya mempertanyakan kayak gini,” kata Armuji, kemarin.

Dia mengatakan sejak finalisasi pada Kamis (10/3/2016) lalu, pansus belum memasukkan berkas raperda minuman beralkohol ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwal sidang paripurna.

“Biarkan pansus yang menjawab nanti. Surat sudah saya kasih ke pansus. Soalnya saya belum terima berkasnya dari pansus,” ujar pria yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur itu.

Ketua Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol DPRD Kota Surabaya Eddi Rachmat mengaku sudah menyampaikan hasil pembahasan mihol ke pimpinan.

Soal keputusan pansus, pihaknya berpatokan pada Permendag Nomor 6 Tahun 2015 yang dapat melarang dan memperbolehkan minuman beralkohol beredar di hypermart dan supermarket.

“Bunyinya permendag itu kan dapat, hypermart dan supermarket dapat melarang dan juga tidak. Namun dari pada hanya di dua tempat itu, kita putuskan larangan total,” tegasnya.

Sementara itu, anggota pansus dari PDI Perjuangan Baktiono mengaku dari awal setuju jika hypermart dan supermarket dilarang menjual minuman beralkohol. Namun, Baktiono tidak setuju ketika peredaran mihol di Surabaya dilarang total melainkan pembahasan raperda minuman beralkohol adalah pengendalian bukan pelarangan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengatakan selama menggodok raperda minuman beralkohol, pansus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hasil dari konsultasi itu disepakati yang dilarang hanya supermarket dan hypermart.

“Kita konsisten, hanya di dua tempat itu. Selebihnya, hotel bintang tiga ke atas dan bar boleh menjual dengan syarat diminum di tempat, tidak boleh dibawa pulang,” katanya.  (goek)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

PWI Jatim Anugerahi Said Abdullah, Dinilai Sukses Kelola Kebijakan Fiskal

MH Said Abdullah menerima penghargaan dari PWI Jawa Timur pada puncak Hari Pers Nasional 2026 di Surabaya, atas ...
EKSEKUTIF

Eri Cahyadi Minta OPD Surabaya Publikasikan Output dan Outcome Program ke Publik

Eri Cahyadi meminta OPD Surabaya mempublikasikan output dan outcome program untuk meningkatkan transparansi dan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Terima Penghargaan KWP Awards 2026, Tekankan Peran Media Kawal Kinerja DPR

Puan Maharani menerima penghargaan KWP Awards 2026 dan menegaskan peran penting media dalam mengawal serta ...
LEGISLATIF

Sawah di Pakusari Terdampak Limbah, DPRD Minta Pemkab Jember Pahami UU Pengelolaan Sampah

Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare ...
LEGISLATIF

Pansus DPRD Jatim Soroti Program OPD, Anggaran Besar Belum Tekan Kemiskinan

DPRD Jatim menilai program OPD belum berdampak signifikan terhadap penurunan kemiskinan meski capaian administratif ...
KRONIK

Bupati Lukman Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Topang Perekonomian Daerah

JAKARTA – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, berkomitmen untuk mendorong kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk ...