Selasa
06 Oktober 2026 | 3 : 39

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Sesalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, PDI Perjuangan Surabaya: Melukai Hati Nurani

pdip-jatim-240728-karangan-bunga-dpc-sby

SURABAYA – PDI Perjuangan Kota Surabaya ikut bersuara atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. PDIP Surabaya menyesalkan keputusan majelis hakim yang telah mencederai rasa keadilan itu.

Kekecewaan terhadap vonis perkara No 454/Pid.B/2024 PN Sby itu ditunjukkan PDIP Surabaya dengan mengirimkan karangan bunga dukacita ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Karangan bunga itu bertuliskan “Turut Berduka Cita atas Matinya Rasa Keadilan” dan #JusticeForDini.

“Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Surabaya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti. Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/7/2024).

Baca juga: Ronald Tannur Divonis Bebas, PDI Perjuangan Minta KY & Bawas MA Periksa Majelis Hakim PN Surabaya

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

Padahal dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ronald dengan pasal 338KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3)KUHP atau ketiga Pasal 359KUHP dan 351 ayat (1)KUHP. Jaksa juga menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris Rp 263,6 juta subsider enam bulan penjara.

Peristiwa yang menyebabkan Dini meninggal dunia terjadi di salah satu tempat hiburan di Surabaya pada 4 Oktober 2023. Terdapat video CCTV yang menunjukkan bagaimana penganiayaan terjadi, termasuk menggambarkan bagaimana kendaraan yang dikendarai Ronald melindas korban.

Adi Sutarwijono mengatakan, pihaknya berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera memeriksa majelis hakim PN Surabaya. Pasalnya, vonis bebas itu telah memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum (JPU) menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” harap pria yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya tersebut. (detik/red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Fauzi Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Desa Terdampak Kekeringan, Warga: Sangat Berarti

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memantau langsung bantuan air bersih kepada masyarakat yang ...
KRONIK

Fatmawati Trophy 2026: Merawat Kesederhanaan Fatmawati Lewat Karya Budaya Jawa Timur

SURABAYA — Sebuah kebaya tidak selalu sekadar bicara tentang kain, motif, atau potongan busana. Di baliknya bisa ...
KRONIK

Di Brau, Secangkir Susu dan Seekor Anak Sapi Menjadi Cerita tentang Ekonomi Kerakyatan

BATU – Biasanya doorprize festival berupa sepeda, peralatan elektronik, atau voucher belanja. Namun Festival Nyusu ...
HEADLINE

Fatmawati Trophy 2026, Jatim Bawa Kearifan Lokal ke Panggung Nasional

Jawa Timur menyiapkan Banyuwangi, Kota Batu dan Trenggalek untuk Fatmawati Trophy 2026. Tak hanya desain, cerita ...
SEMENTARA ITU...

Haornas di Trenggalek, Doding Ajak Warga Jalan Sehat Sambil Jaga Lingkungan

TRENGGALEK – Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-43 di Kabupaten Trenggalek tidak hanya menjadi momentum ...
LEGISLATIF

Deni Dorong Pemprov Jatim Bangun Basis Data Pasar Tradisional untuk Tepatkan Intervensi

SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan Deni Wicaksono mendorong Pemprov Jatim menyusun ...