BLITAR – Wali Kota Santoso menyerahkan belasan sertifikat tanah wakaf kepada pengurus Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Kemenag Kota Blitar sebagai pemegang hak. Sertifikat tesebut diserahkan di ruang Sanana Praja Balai Kota Blitar, Kamis (27/1/2022).
Ditemui usai kegiatan, Santoso mengaku senang setelah dua bulan pengurusan, 19 sertifikat tanah perorangan yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah ini rampung.
Menurut wali kota kader PDI Perjuangan ini, pengurusan sertifikat wakaf ini menjadi salah satu program percepatan sertifikasi tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Blitar. Dari 19 sertifikat yang diserahkan, di antaranya untuk musholla dan lembaga pendidikan.
“Saya berharap melalui penyerahan sertifikat ini ke depan tidak ada gugatan dari pihak lain. Termasuk juga masyarakat makin religius, mengingat tanah yang diwakafkan untuk kepentingan ibadah,” jelas Santoso.
Sementara itu, Imam Rozi, salah satu pemegang hak atas tanah wakaf yang ada di Kelurahan Gedog menyampaikan tanah wakaf ukuran 7 x 11 meter, sebelumnya atas nama Yuniarti warga RT4 RW 8 Gedog dan di atasnya sudah berdiri Musholla Baitus Salam sejak 1998.
Rozi mengaku bersyukur karena proses sertifikasi tanah wakaf dari KUA, Kecamatan hingga BPN hanya ditempuh dalam waktu 2 bulan, dan tidak ada pungutan biaya sama sekali.
“Kita berharap program sertifikasi tanah wakaf ini tetap berlanjut sehingga bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah legal secara hukum,” harap Rozi. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS