KABUPATEN PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan siap mengawal revisi Perda Kabupaten Pasuruan No 12 tahun 2010 tentang Tata Ruang Penetapan Kecamatan Lekok sebagai kawasan pertahanan dan keamanan (Hankam). Revisi perda ini sebagai upaya meminimalisir sengketa lahan warga dengan TNI AL yang terjadi sejak 60 tahun lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi menyatakan, usulan revisi perda ini sebenarnya sudah pernah diajukan ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Namun karena ada kendala, sehingga belum bisa dilanjutkan pada pembahasan.
“Revisi Perda Tata Ruang Hankam ini sebagai upaya meminimalisir konflik horizontal yang terus terjadi. Fraksi PDI Perjuangan siap mengawal kepentingan masyarakat dengan melakukan revisi perda yang menetapkan Lekok sebagai kawasan Hankam,” tandas Andri Wahyudi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan, Senin (28/6/2021).
Menurut AW, panggilan akrabnya, 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling yang bersengketa dengan TNI AL, secara administrasi sah dan diakui negara. Namun dana APBD dan APBN yang dialokasikan untuk desa tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara maksimal.
“Pembangunan infrastruktur desa tidak bisa dilakukan karena terhambat aturan sebagai kawasan latihan tempur. Sementara pembangunan pedesaan ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata AW saat rapat dengar pendapat dengan perwakilan warga.
Ketua Forum Komunikasi Tani Antar Desa (Fakta), Lasminto menyatakan, sengketa lahan ini menyangkut nasib masyarakat di sembilan desa di Kecamatan Lekok dan satu desa di Kecamatan Nguling. Namun TNI AL hanya berpijak pada putusan Pengadilan Negeri Bangil tahun 2006 yang menolak gugatan kepemilikan lahan 252 warga Desa Alastlogo.
“Putusan pengadilan itu hanya berlaku untuk 252 kepala keluarga di Desa Alastlogo. Tetapi berbagai larangan diberlakukan TNI AL yang mengklaim menguasai lahan di 10 desa,” kata Lasminto saat hearing di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, selain larangan membangun infrastruktur jalan, gedung hingga aliran listrik, konflik ini juga diwarnai kerapnya peluru nyasar ke warga. Ini karena kawasan yang dijadikan latihan perang berada dekat pemukiman warga.
“Kami minta dilakukan kajian ulang penetapan Kecamatan Lekok sebagai kawasan pertahanan dan keamanan. Penetapan kawasan itu juga harus disertai batas yang jelas,” tandas Lasminto.
Sekretaris Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan telah mengupayakan penyelesaian sengketa hingga ke pemerintah pusat. Bahkan pada 24 Juni 2021 lalu, Bupati Pasuruan kembali melayangkan surat pada Presiden RI untuk menyelesaikan sengketa lahan.
“Pemkab Pasuruan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian hingga ke pemerintah pusat. Karena penyelesaian sengketa lahan menjadi kewenangan pusat,” kata Anang Syaiful. (ian/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS