Selesaikan Persoalan Guru Honorer, Basarah Usulkan Pembentukan Pansus

Loading

JAKARTA – Anggota Komisi X dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Ahmad Basarah mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) honorer. Pembentukan pansus ini untuk menyelesaikan masalah tenaga pendidik honorer K2 dan nonkategori.

Lewat Pansus Honorer, kata Basarah, maka langkah politik DPR, khususnya komisi X lebih optimal untuk bisa menangis dan tertawa bersama-sama para honorer K2 maupun nonkategori.

Basarah yang juga merupakan Wakil Ketua MPR ini menyampaikan bahwa nasib guru honorer ini perlu ada kejelasan.

Sebab, lanjut Basarah guru merupakan alat negara untuk mencerdaskan bangsa. Namun guru honorer tidak mendapatkan layanan sebagaimana layaknya.

“Ada keputusan dari Bamus, bahwa pimpinan MPR tidak diwajibkan aktif di komisi. Saya sengaja memilih hadir untuk pertama kali dalam kapasitas anggota komisi X, khusus ketika saya melihat undangan bahwa kita akan menerima audiensi guru-guru honorer yang nasibnya di Indonesia yang merdeka ini masih belum memiliki kejelasan,” kata Basarah, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan pengurus Komnas PGHRI dan PHK2I di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Legislator dari dapil Malang Raya (Jatim V) itu mengingatkan bahwa salah satu janji negara yang tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, selain tiga janji negara yang lain. “Alat perjuangan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa itu adalah para guru di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Oleh karena itu, katanya, sudah sepatutnya negara, dalam hal ini DPR untuk mengambil langkah politik dan langkah eksekutif bagi pemerintah untuk menyudahi anomali, pejuang-pejuang yang mencerdaskan kehidupan bangsa ini tidak mendapatkan layanan terbaik.

“Karena keputusan menyangkut guru honorer ini bukan hanya di Kemendikbud, ada juga KemenPAN-RB, karena menyangkut ASN, dan juga menyangkut keuangan negara, menteri keuangan, saya usulkan agar gagasan Pak Adrianus tadi dibentuk Panja, ditingkatkan derajat politiknya menjadi Pansus,” jelas dia.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara sepakat menghapus tenaga honorer dari organisasi kepegawaian pemerintah. Hal itu merupakan kesepakatan saat ketiga lembaga negara itu melakukan rapat kerja mengenai persiapan pelaksanaan seleksi CPNS periode 2019-2020 di Komisi II DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Sebab berdasarkan pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bekerja di instansi pemerintah hanya Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (goek)