JEMBER – Komisi B DPRD Jember minta dinas perikanan setempat menghentikan operasional PT Berjaya Anugerah Sejahtera (BAS) sementara waktu, sampai persoalan perizinan lengkap.
Saat ini perusahaan pengelola tambak itu masih beroperasi seperti biasa. Limbah dan penyedotan air sungai masih dilakukannya.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto, warga masih menunggu hasil konkret tindak lanjut pertemuan di DPRD beberapa waktu lalu.
“Dari hasil sidak beberapa waktu lalu, ada beberapa temuan salah satunya dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum dimiliki,” ujar Candra saat dikonfirmasi usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (27/5/2025).
Padahal, sebut Candra, kelengkapan IPAL ini sangat penting. Dan celakanya sejak berdirinya perusahaan tambak udang, lisensi IPAL tersebut tidak dikantongi.
Selain tak mengantongi IPAL, temuan lainnya yakni zin persetujuan lingkungan dari perusahaan ini tercatat terakhir tahun 2019 dan masih belum ada persetujuan perpanjangan. Sehingga perusahaan ini hanya memiliki izin persetujuan mendasar saja yakni NIB.
Politisi Banteng ni menyampaikan, selama PT BAS beroperasi tidak ada pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke Pemkab Jember. Untuk itu sebutnya, rekomendasi penghentian operasional sementara PT BAS adalah cara yang paling tepat.
“Kami mengambil kesepakatan dengan merekomendasikan untuk menghentikan operasional sementara PT BAS setelah masa panen. Mereka boleh beroperasi kembali setelah perizinan dan administrasi sudah terpenuhi semua,” pungkasnya.
Untuk tambahan informasi, PT BAS saat ini sudah memasuki musim panen. Hasil tambak berupa udang tersebut akan dipanen sampai 2 minggu mendatang, atau sampai dengan minggu pertama bulan Juni 2025. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










